Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Jalani Sidang Perdana Pencucian Uang

Ira Guslina Sufa
30 Agustus 2023, 09:30
Tersangka kasus gratifikasi di Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/8/2023). Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut menjalani
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.
Tersangka kasus gratifikasi di Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo. Rafael akan mendengarkan dakwaan untuk perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Hari ini dijadwalkan sidang perdana perkara atas nama terdakwa Rafael Alun Trisambodo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (30/8).

Ali menerangkan agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK. Adapun KPK telah menahan Rafael sejak 3 April 2023. 

Berdasarkan informasi dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perkara dengan nomor registrasi 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst tersebut dijadwalkan dimulai pukul 10.30 WIB dengan agenda sidang pertama.

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan. KPK pada hari Jumat (18/8) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Tim Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi dengan perincian penerimaan gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar. Rafael juga didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang. 

Secara terperinci pidana pencucian uang yang dilakukan Rafael terdiri dari periode 2003 - 2010 sebesar Rp 31,7 miliar, kemudian TPPU periode 2011 - 2023 sebesar Rp 26 miliar. Ada juga uang senilai 2 juta dolar Singapura, dan 937.000 dolar AS.

Kasus Rafael terbuka setelah anak Rafael Mario Dandy Satrio terlibat penganiayaan anak di bawah umur. Gaya hidup Mario membuat masyarakat penasaran dengan harta kekayaan Rafael. LHKPN Rafael dinilai terlalu besar sehingga KPK kemudian melakukan penelusuran dan menemukan adanya tindak pidana korupsi. 

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...