KPK Jadwalkan Pemanggilan Syahrul Yasin, Pastikan Tak Ada Politisasi
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, mengatakan akan memanggil Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan sejumlah saksi atas dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian. Namun, menurut Ali KPK belum menentukan jadwal karena masih perlu mengumpulkan berbagai informasi dan bukti pendukung lainnya.
“Iya sudah ada jadwal pemanggilan, tapi pengumpulan informasi dan bukti dulu, setelah itu minta pemeriksaan saksi,” ucap Ali seperti dikutip Sabtu (30/9).
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo dan kantor Kementerian Pertanian. Ali menuturkan, hal tersebut sebagai tindak lanjut pengumpulan alat bukti atas kasus korupsi tersebut.
Pada penggeledahan itu tim penyidik membawa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dengan nilai puluhan milar. Selain itu juga ada surat berharga dan catatan keuangan pembelian aset bernilai. KPK juga menemukan 12 senjata api di rumah Syahrul Yasin dan telah dikoordinasikan dengan kepolisian.
Ali mengatakan sejak awal 2023, kata Ali, tim penyidik KPK telah memulai penyelidikan dan mengumpulkan cukup banyak alat bukti berupa uang sejumlah puluhan miliar rupiah. Penyelidikan bermula dari adanya aduan dari masyarakat.
Pada Juni 2023 pimpinan KPK telah melakukan gelar perkara dan menaikkan pengusutan kasus menjadi penyidikan. Ali mengatakan seiring naiknya kasus menjadi penyidikan maka KPK telah menetapkan adanya tersangka. Namun Ali mengatakan belum bisa mengumumkan siapa yang menjadi tersangka.
"Bahwa jika naik pada proses penyelidikan, kami pastikan KPK telah menetapkan para pihak sebgai tersangka, namun demikian, identitas dari pada tersangka dan konstruksi perkaranya pasti kami akan sampaikan nanti,"ujar Ali.
Adapun Syahrul saat penggeledahan dilakukan tengah melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Berdasarkan rilis resmi yang dikeluarkan Kementan Menteri Pertanian bersama jajaran Eselon I Kementan tengah melakukan kunjungan kerja ke Spanyol dalam rangka pengembangan Green House skala industri.
Dugaan Pemerasan
Menurut Ali perkara yang kini tengah diusut KPK di Kementerian Pertanian berkaitan dengan pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal itu disebutkan tindakan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
“Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan. Tentu kejadiannya di Mentan. Pasal dalam tindak korupsi 12 E," kata Ali.
Pada ketentuan ini pelaku bisa dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu pelaku juga bisa dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Syahrul Yasin sendiri sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di KPK pada 19 Juni lalu. Saat itu ia memenuhi panggilan KPK setelah mangkir dari panggilan pertama karena sedang berada di luar negeri. Usai pemeriksaan Syahrul mengatakan telah memberikan semua keterangan yang dibutuhkan kepada penyidik KPK.
Menurut Syahrul selama 3,5 jam menjalani pemeriksaan ia telah memberikan keterangan mengenai sejumlah hal yang sedang diusut penyidik. Termasuk soal adanya dugaan saweran yang dibebankan kepada pegawai di Kementan untuk biaya operasional Syahrul dan orang sekitarnya.
“Saya sudah jawab di atas (kepada penyidik). Saya sudah jawab. Tanya KPK saya sudah hadir,” ujar Syahrul saat ditanya wartawan soal dugaan saweran di Kementerian Pertanian usai menjalani pemeriksaan.
Syahrul tidak mau berbicara lebih jauh mengenai penjelasan yang sudah disampaikan kepada KPK. Namun ia juga tidak membantah kabar tersebut saat ditanya oleh awak media. Secara singkat, politikus Partai Nasional Demokrat itu hanya menjelaskan telah memberi keterangan pada penyidik.
Sebelumnya beredar kabar adanya sejumlah saweran yang dibebankan kepada pegawai di Kementan, Saweran itu berasal dari pegawai baik eselon maupun dari pegawai yang sudah berstatus Aparatur Sipil Negara. Jumlahnya bervariasi dengan total yang terkumpul puluhan miliar.
Di sisi lain, Syahrul mengatakan ia akan kooperatif dalam mendukung penegakan hukum yang tengah dilakukan KPK. Ia menyebut proses yang berjalan di KPK sudah berjalan sesuai dengan standar yang ada.
KPK Sebut Tak Ada Unsur Politik
Di sisi lain Ali mengatakan pengusutan yang dilakukan KPK tidak memiliki unsur politis. Hal itu disampaikan Ali menanggapi anggapan adanya politisasi kasus yang menyeret Syahrul Yasin karena diusut berdekatan dengan pelaksanaan pemilu. Adapun Syahrul merupakan menteri yang berasal dari Partai Nasional Demokrat yang merupakan pendukung Anies Baswedan di pemilihan presiden 2024.
Ali Fikri mengatakan sejak KPK berdiri, KPK telah melakukan proses penyidikan dan penggeledahan yang dengan latar belakang politik. Namun, Ali menegaskan, tidak tepat jika kasus yang KPK kerjakan dikaitkan dengan kasus politik. Tugas, Pokok dan Fungsi KPK, kata Ali, tidak untuk kepentingan politik.
Ali menegaskan kasus terkait korupsi Syahrul Yasin Limpo murni proses penegakkan hukum. Selain itu, ia memastikan kasus tersebut akan dibuka secara terang-terangan.
“Kami ingin tegaskan tidak tepat jika kasus yang kami kerjakan dikaitkan dengan kasus politik. Tupoksi KPK tidak untuk kepentingan politik,” pungkas Ali.