KPK Pastikan Sudah Tetapkan Tersangka dalam Perkara Korupsi Kementan

Nur Hana Putri Nabila
29 September 2023, 17:20
KPK korupsi Syahrul Yasin Limpo
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil penggeledahan terhadap rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan sebagai bagian dari proses penyidikan, penggeledahan di rumah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sudah didahului dengan penetapan tersangka. Namun ia mengatakan belum bisa mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. 

"Bahwa jika naik pada proses penyelidikan, kami pastikan KPK telah menetapkan para pihak sebgai tersangka, namun demikian, identitas dari pada tersangka dan konstruksi perkaranya pasti kami akan sampaikan nanti,"ujar Ali dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (29/9).  

Menurut Ali perkara yang kini tengah diusut KPK di Kementerian Pertanian berkaitan dengan pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal itu disebutkan tindakan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

“Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan. Tentu kejadiannya di Mentan. Pasal dalam tindak korupsi 12 E," kata Ali. 

 Pada ketentuan ini pelaku bisa dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu pelaku juga bisa dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Meski menyatakan telah ada tersangka, namun Ali mengatakan belum bisa mengungkap pihak-pihak yang telah ditetapkan. Ia menyebut KPK memiliki standar operasional prosedur tersendiri dalam pengumuman seseorang menjadi tersangka dalam perkara korupsi. 

Di sisi lain Ali mengatakan KPK telah menjadwalkan pemanggilan atau pemeriksaan sejumlah pihak termasuk memanggil Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Namun, KPK belum bisa mengumumkan kapan pemanggilan akan dilakukan. 

Syahrul Yasin sendiri sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di KPK pada 19 Juni lalu. Usai pemeriksaan Syahrul mengatakan telah memberikan semua keterangan yang dibutuhkan kepada penyidik KPK. 

Halaman:
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...