Jurnalis Dihalangi Liput Kasus Baku Tembak Polisi, Ini Kata LBH Pers

Image title
15 Juli 2022, 10:35
Baku tembak
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) malam.

Dua jurnalis mengalami intimidasi saat bertugas meliput kasus baku tembak antara dua polisi di kediaman Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Propam Polri), Irjen Pol. Ferdy Sambo pada Kamis (14/7).

Atas tindakan tersebut, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin menilai hal itu merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, para pelaku juga dapat dikenakan pasal perampasan atau pengancaman yang tercantum di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta akses ilegal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Ade, tindakan tersebut tak mencerminkan transparansi sebagaimana yang dijanjikan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit untuk mengungkap kasus ini.

“Tindakan intimidasi dan penghalangan aktivitas jurnalistik ini bertolak belakang dengan niat Kapolri yang menjamin transparansi dan objektivitas dalam pengungkapan insiden tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Katadata.co.id pada Jumat (15/7).

Senada dengan Ade, Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta, Afwan Purwanto juga berpendapat, tindakan yang dilakukan terhadap dua jurnalis itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, tindakan tersebut mencederai kebebasan pers dalam kerja jurnalistik.

“Mengambil, menghapus paksa, hingga melakukan penggeledahan tas dan diri jurnalis yang meliput merupakan tindakan yang seharusnya tidak pantas,” katanya.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...