Mahfud MD Pastikan Kawal Kasus Brigadir J hingga Proses Pengadilan

Lavinda
Oleh Lavinda
9 Agustus 2022, 21:49
Brigadir J
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan sambutan di Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan mantan Kepala Divisi Program dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan akan terus mengawal kasus tersebut hingga nanti diproses di kejaksaan dan pengadilan.

Advertisement

"Pemerintah melalui Kemenkopolhukam akan terus mengawal kasus ini hingga nanti di kejaksaan dikonstruksikan lagi hukumnya, dan dibawa ke pengadilan, dengan pendakwaan dan penuntutan yang sungguh-sungguh, agar punya semangat yang sama dengan Polri," ujar Mahfud MD dalam Konferensi Pers, Selasa (9/8) malam.

Dia menegaskan, kejaksaan harus benar-benar profesional menangani kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dengan konstruksi hukum yang kuat. Hal ini perlu dilakukan agar pengadilan dan masyarakat mudah memahami sebagai upaya penegakan hukum dan keadilan.

Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J setelah Tim Khusus (Timsus) melakukan gelar perkara.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus, telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Sementara terkait motif tersangka untuk menghilangkan nyawa Brigadir Yoshua masih dalam pendalaman dengan memeriksa beberapa saksi. Salah satunya merupakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ferdy Sambo diduga melakukan pidana sebagaimana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.

"Sudah jelas sangkaan pasalnya," ujar Kapolri.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement