KPU: 31 Parpol Daftar Pemilu 2024, 10 Parpol Dokumennya Belum Lengkap

Lavinda
Oleh Lavinda
13 Agustus 2022, 20:43
KPU
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Petugas keamanan melintas layar digital hitung mundur Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Sampai hari ke-13 pendaftaran pada Sabtu (13/8), terdapat 31 partai politik (Parpol) yang mendaftar sebagai peserta pemilihan umum atau Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan, dari total 31 Parpol tersebut, sebanyak 21 Parpol telah menyerahkan dokumen pendaftaran dan dinyatakan lengkap. Sisanya, ada 10 Parpol yang dokumen pendaftarannya belum lengkap sebagai calon peserta Pemilu 2024.

"10 (Parpol) masih dilengkapi oleh parpol tersebut,” kata Anggota KPU Idham Holik seperti dikutip Antara, Sabtu (13/8).

Menurut dia, ketidaklengkapan dokumen yang dimaksud itu terkait persoalan input data oleh para Parpol pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang belum rampung 100%.

"Pada umumnya berkaitan dengan kapasitas data yang banyak sekali, karena ini kan membutuhkan waktu untuk mengunggah dan membutuhkan sumber daya yang banyak," ujar Idham, “Bukan soal hambatan di teknologi Sipol itu sendiri”.

Idham menambahkan, KPU memberi kesempatan waktu bagi Parpol tersebut untuk melengkapi dokumennya hingga masa pendaftaran terakhir pada Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB.

"Apabila sampai tanggal 14 (Agustus) pukul 23.59 WIB, kesepuluh parpol tersebut tidak melengkapi, maka kami nyatakan dokumennya tidak lengkap dan yang bersangkutan pendaftarannya tidak bisa dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi," tegasnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...