Syarat Perpanjang Kontrak, Vale Indonesia Siap Lepas Saham ke Negara

Muhamad Fajar Riyandanu
6 September 2022, 21:12
Vale Indonesia
Katadata / Wahyu Dwi Jayanto
Hak konsesi Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) akan berakhir pada Desember 2025.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka suara soal kewajiban divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) sebagai syarat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Menurut dia, guna mendapatkan proses perpanjangan menjadi IUPK, Vale Indonesia wajib melepaskan 51% saham mereka ke negara, baik kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Badan Usaha Swasta Nasional. Ketetapan tersebut tertulis di Pasal 112 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.

"Divestasi memang menjadi satu aturan dalam perundang-undangan," kata Arifin saat ditemui wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Selasa (6/9).

Di lokasi yang sama, Direktur Bagian Keuangan Vale Indonesia, Bernardus Irmanto menyatakan, perseroan telah mendivestasikan 40% saham perusahaan kepada negara sejumlah 20% kepada BUMN Holding Industri Pertambangan, Mining Industry Indonesia atau MIND ID. Sisanya, 20% telah terbagi secara publik.

"Kemudian 20% saham yang beredar di publik itu dianggap sebagai Indonesian Partisipation. Jadi sudah 40% nih. Jadi tinggal 11%," kata Irmanto.

Mengutip data dari Aplikasi Saham RTI Business, mayotitas saham Vale Indonesia dimiliki oleh Vale Canada Limited sebesar 43, 79%. Di susul oleh Sumitomo Metal Mining 15,03%, saham publik 21,18% dan MIND ID melalui PT Indonesian Asahan Aluminium sejumlah 20%. Pada tahun 2020, MIND ID menggelontorkan dana Rp 5,5 triliun untuk membeli saham 20% tersebut.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...