Mahfud MD: Penahanan Menkominfo Johnny Plate adalah Keharusan Hukum

Lavinda
Oleh Lavinda
18 Mei 2023, 16:00
Mahfud MD
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Menko Polhukam RI Mahfud MD memberikan paparan pada ASEAN Political Security Community Council Meeting (APSC), di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Selasa (9/5/2023). POOL/

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan penetapan tersangka dan penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate oleh Kejaksaan Agung merupakan sebuah keharusan hukum.

Dalam unggahan di akun Instagramnya, Mahfud menyebutkan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo ini sudah cukup lama digarap oleh aparat hukum dengan sangat hati-hati.

"Terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada Pak Johnny G. Plate yang dilakukan Kejaksaan Agung, harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum," kata Mahfud dalam unggahan di akun Instagram resmi @mohmahfudmd, dikutip Kamis (18/5).

Maka itu, Mahfud meminta publik menunggu proses hukum dan peradilan berjalan atas kasus hukum tersebut. Dia juga mengaku akan terus mencermati dan mengawal kasus dugaan korupsi yang melibatkan Johnny sebagai tersangka.

"Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal," katanya.

Dalam unggahan yang sama, Mahfud juga menyampaikan Kejaksaan Agung telah berhati-hati dalam menangani kasus korupsi BAKTI Kominfo, termasuk akhirnya menetapkan Johnny sebagai tersangka.

"Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik," ujarnya.

Oleh karena itu, dia yakin Kejaksaan Agung telah mengantongi dua alat bukti kuat hingga menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...