Divestasi Vale: MIND ID Desak VCL dan Sumitomo Hapus Perjanjian Privat

Muhamad Fajar Riyandanu
29 Agustus 2023, 20:39
MIND ID
ANTARA FOTO/jojon/Spt.
Foto udara smelter milik PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat (28/7/2023).

PT Mineral Industri Indonesia atau MIND ID mendesak Vale Canada Limited (VCL) dan Sumitomo Metal Mining (SMM) untuk menghapus perjanjian pemungutan suara blok atau block voting agreement sebelum merampungkan divestasi lanjutan saham PT Vale Indonesia.

Divestasi lanjutan dilakukan sebagai syarat perpanjangan kontrak karya (KK) pertambangan yang akan berakhir pada 28 Desember 2025.

Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso menjelaskan mekanisme block voting agreement memungkinkan VCL untuk berkonsolidasi dengan SMM. Hal tersebut membuat SMM mengikuti keputusan VCL dalam menentukan rencana operasional Vale.

“Struktur kepemilikan sahamnya juga ada perjanjian lain berupa block voting agreement, sehingga mampu memaksa Sumitomo untuk melakukan apapun dari sisi komitmen pengembangan Vale,” kata Hendi saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR pada Selasa (29/8).

Hendi menambahkan, amandemen perjanjian block voting agreement antara VCL dan SMM merupakan syarat yang diajukan oleh MIND ID untuk melanjutkan pelepasan saham tambahan Vale Indonesia kepada Holding Industri Pertambangan BUMN tersebut.

Vale menyetujui divestasi tambahan saham 14% kepada entitas lokal sebagai syarat perpanjangan KK pertambangan sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI), pemegang saham Vale Indonesia saat ini terdiri dari Vale Canada Limited dengan 43,79%, Sumitomo Metal Mining 15,03%, MIND ID 20%, Vale Japan Limited 0,55%, Sumitomo Corporation 0,14%, dan publik 20,49%.

Penambahan porsi 14% akan mengerek kepemilikan MIND ID sebagai pemilik saham mayoritas atas saham Vale di angka 34%. Sementara porsi saham VCL akan berubah menjadi 33,29% dan SMM menjadi 11,53%. Sementara jatah saham vale Japan Limited menjadi 0,54% dan Publik menjadi 20,64%.

Meski begitu, apabila perjanjian block voting agreement antara VCL dan SMM tetap berlaku, konsolidasi saham mereka akan berada di level 44,82%, unggul jauh dari porsi kepemilikan saham Vale yang digenggam oleh MIND ID.

Block voting agreement harus dibongkar dulu sebelum proses divestasi ini berlanjut,” ujar Hendi.

Lebih lanjut, kata Hendi, Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas kabinet pada 5 Februari 2023 menetapkan agar MIND ID dapat meningkatkan kepemilikan saham Vale hingga 51% di luar saham publik.

Hitungan tersebut dapat menjadikan MIND ID sebagai otoritas pemegang saham mayoritas Vale meski VCL dan SMM mengonsolidasikan saham mereka.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Haryadi mendorong pemerintah untuk menambah kepemilikan saham Vale menjadi minimal 43%. Bambang juga menilai negatif rencana pemerintah yang hanya akan menambah divestasi lanjutan 14% saham Vale ke MIND ID.

Menurutnya, penambahan porsi 14% hanya akan mengerek kepemilikan MIND ID atas saham Vale berada di angka 34%. Besaran tersebut dianggap belum mampu menjadikan MIND ID sebagai pihak pengendali operasional dan konsolidasi keungan Vale.

"Saham pemerintah setidak-tidaknya harus 43% agar bisa menjadi pengendali Vale," kata Bambang di Gedung Nusantara II DPR Jakarta pada Senin (28/8).

Menurut Bambang, pengembangan nikel di dalam negeri akan berjalan ke arah yang lebih progresif apabila status MIND ID sebagai pengendali Vale. Dia menganggap saham publik 20% Vale tidak bisa dihitung sebagai kepemilikan pemerintah.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Lavinda

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...