Data BSI Bocor, Jokowi Diminta Bentuk Lembaga Pengawas Data Pribadi
Isu peretasan data internal lembaga perbankan ramai dibicarakan masyarakat belakangan ini. Kasus terbaru dialami oleh PT Bank Syariah Indonesia atau BSI yang mengalami serangan siber berupa ransomware terhadap data internalnya.
Ahli Kebijakan Publik menyarankan pemerintah untuk membentuk lembaga pengawas data pribadi yang independen yang dianggap penting dan sesuai amanah Undang-undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.
"Lembaga tersebut akan turut mengawasi pengelola data layanan publik yang dikelola lembaga pemerintahan dan pengelola data layanan privat atau swasta," kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Trissia Wijaya dalam pernyataan yang dikutip Antara, Selasa (16/5).
Head of Economic Opportunities CIPS ini mengatakan keberadaan badan perlindungan pengelolaan data pribadi yang bebas dari pengaruh lembaga manapun adalah hal yang krusial dan tidak dapat dikesampingkan.
Menurut dia, keberadaan lembaga tersebut tidak hanya mendorong kepercayaan publik terhadap pemerintah dan mitigasi risiko kejahatan siber, tetapi juga memberikan kepastian hukum ke para pemangku kepentingan, termasuk bisnis.
Dari kepastian hukum ini, upaya pemenuhan minimum standar untuk aliran data lintas batas bisa lebih konsisten dan dikelola lebih baik. Kehadiran lembaga independen juga dapat memicu persaingan yang lebih sehat antar pelaku usaha.
Selain itu, independensi lembaga ini juga perlu menjadi pertimbangan karena perlu terbebas dari pengaruh institusi manapun. Pasalnya, pelanggaran data pribadi dapat dilakukan oleh perseorangan, institusi swasta, maupun pemerintah.
"Kehadiran lembaga pengawas data pribadi yang independen bertujuan meningkatkan kepercayaan dan keyakinan ke pemerintah, terutama dengan maraknya kasus illegal scammer, data breach dan sebagainya," ujarnya.
Lulusan Universitas Ritsumeikan Jepang ini menilai pengesahan UU PDP di tengah arus digitalisasi dan penetrasi teknologi digital ke setiap aspek hidup masyarakat merupakan langkah positif.
Sebelumnya, usulan badan pengawas bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada presiden muncul dalam pembahasan UU Perlindungan Data Pribadi.