Jelang Tenggat, Pensiunan BUMN Masih Tolak Restrukturisasi Jiwasraya
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tengah berupaya menyelesaikan program restrukturisasi polis, salah satu yang masih menjadi pekerjaan rumah adalah persetujuan dari nasabah korporasi. Sejauh ini, tercatat ada 1.546 polis korporasi yang ikut skema restrukturisasi atau 76,6% dari total nasabah korporasi.
Dalam prosesnya, Forum Pensiunan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nasabah Jiwasraya masih menolak skema restrukturisasi yang diajukan perseroan. Forum yang beranggotakan pensiunan 10 BUMN ini merasa menjadi korban skema restrukturisasi yang ditawarkan pemerintah melalui Jiwasraya.
"Pertanyaan kami adalah mengapa para pensiunan menjadi korban," kata Ketua Umum Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya Syahrul Tahir dalam surat permohonan audiensi kepada Dewan Petimbangan Presiden yang dikutip Katadata.co.id, Rabu (21/4).
Menurut forum ini, pemerintah melalui Jiwasraya telah melanggar dan melawan hukum atas perjanjian dengan melakukan perubahan alias restrukturisasi secara sepihak. Padahal, pensiunan BUMN selama ini aktif bekerja mengumpulkan premi dari gaji yang dipotong wajib untuk mengikuti program tunjangan hari tua yang ditempatkan di Jiwasraya.
Syahrul memberikan contoh, terdapat tiga skema restrukturisasi untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Pertama, Garuda harus membayar premi atau melakukan top up senilai Rp 1,8 triliun. Kedua, ada penurunan manfaat sekitar 69,3% hingga 73%. Ketiga, jangka waktu penerimaan dana dipersingkat rata-rata menjadi 6 tahun.
Restrukturisasi ini sangat mengejutkan karena para pensiunan merasa dikorbankan. Padahal, penyebab masalah ini adalah manajemen lama Jiwasraya. "Tentu kami tidak dapat menerima usulan proposal restrukturisasi seperti yang diajukan Jiwasraya," kata Syahrul.
Forum ini mengajukan skema restrukturisasi yang mengedepankan top up dari pemegang saham Jiwasraya, dalam hal ini Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN. Pertimbangannya, sumber masalah ada di manajemen lama Jiwasraya dan bukan para peserta program anuitas.
Proposal restrukturisasi yang diajukan Jiwasraya, tidak ada tambahan dana dari aset Jiwasraya atau bantuan pemegang saham. Sehingga, seluruhnya dibebankan kepada nasabah yang tidak melakukan kesalahan. Apalagi, kepesertaannya dalam rangka memenuhi undang-undang.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi mengatakan, restrukturisasi merupakan hal wajar yang dilakukan perusahaan untuk menyehatkan keuangannya. Namun, ia menilai skema restrukturisasi Jiwasraya membebankan kerugian kepada nasabah yang seharusnya tidak dilakukan.
"Karena saat asuransi untung, ke mana keuntungannya dan dinikmati siapa? Harusnya sebagian dicadangan untuk meng-cover produk-produk anuitas yang telah dijanjikan jumlahnya tetap itu," kata Bambang kepada Katadata.co.id, Rabu (21/4).
Bambang setuju dengan usulan Forum Pensiunan BUMN, dimana untuk langkah restrukturisasi, pemegang saham harus ikut andil. Ia mengatakan, nasabah yang diamanatkan undang-undang, tidak bisa diperlakukan seperti nasabah lain, terlebih pensiunan.
"Kalau pendapat saya, pemegang saham harus ikut bertanggungjawab dengan suntikan modal. Nasabah bisa pilah-pilah, mana yang harus ikut menanggung (kerugian), mana tidak karena undang-undang," kata Bambang.
Berawal dari Premi Kecil, Manfaat Besar
Direktur Teknik Jiwasraya Angger P. Yuwono mengatakan, ada banyak kasus di masa lalu. Banyak polis yang memiliki manfaat tapi tidak dihitung premi. Sehingga, premi yang diterima Jiwasraya, jauh lebih kecil dari yang seharusnya dalam banyak kasus di Jiwasraya.
"Dalam hal ada manfaat yang selama ini tidak dipremikan, artinya preminya itu jauh di bawah seharusnya. Ada premi yang dibayarkan hanya sekitar 60% dari seharusnya," kata Angger yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Solusi Jangka Menengah Restrukturisasi Polis Jiwasraya ketika ditemui di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Senin (19/4).
Adapun, manfaat yang diterima oleh dana pensiun sebesar 14% net per tahun. Apalagi, manajemen lama Jiwasraya pernah menaikan pendapatan manfaat sekitar 4% sampai 8% per tahunnya, tapi tidak menaikkan nilai premi yang harus dibayarkan perusahaan.
Oleh karena ada manfaat yang tidak dihitung premi, jika polis dihentikan dalam rangka restrukturisasi, nilai tunainya akan kecil. Karena nilai tunai kecil, manfaat ke depannya juga jadi kecil. Sehingga penurunan manfaat yang diterima pensiunan menjadi sangat besar.
"Jangan kaget ada program anuitas yang penurunan pensiunannya sampai 70%. Sehingga kalau tidak di-top up atau tambah premi, maka pensiunan bulanan akan jauh lebih kecil dari sebelumnya," kata Angger.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia Jiwasraya R Mahelan Prabantarikso mengatakan, dana pensiun semacam mendapatkan subsidi dari Jiwasraya karena manfaat yang begitu besar. Ia mengatakan, dana pensiun tersebut sebenarnya kurang bayar premi.
"Sehingga, kembali pada perusahaan, mau top up yang selama ini kurang atau tidak? Mereka juga sudah tahu sebetulnya manfaat yang diberikan Jiwasraya terlalu berlebihan," kata Mahelan yang juga menjabat Koordinator Juru Bicara Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya .
Skema Restrukturisasi Bagi Nasabah Korporasi
Jiwasraya menawarkan beberapa skema restrukturisasi bagi nasabah korporasi. Ada beberapa skema untuk restrukturisasi polis pegawai akif, restrukturisasi anuitas pensiun, dan restrukturisasi klaim asuransi yang belum dibayarkan.
Pertama, restrukturisasi polis untuk pegawai aktif. Polis lama ditawarkan untuk dihentikan, dimana saat dihentikan akan terjadi penurunan manfaat polis di akhir kontrak asuransi. Penurunan bisa mencapai 40% bergantung sisa masa kontrak dan besarnya bunga jaminan (bunga Aktuaria).
Adapun, nilai tunai yang merupakan hak pemegang polis apabila polis dibatalkan akan dipotong sebesar 5% untuk kemudian dijadikan dana awal program asuransi yang baru yang bernama Program Pendanaan Hari Tua (PHT).
Dana awal program PHT tersebut diambil dari 95% nilai tunai polis existing. Premi yang saat ini berjalan masih dapat dilanjutkan. Dana awal dan premi dikembangkan dengan bunga tahunan sebesar bunga Jibor. Asuransi kematian ditetapkan sama dengan polis existing atau diubah sesuai kebutuhan.
Adapun biaya administrasi, biaya pengelolaan dana, dan biaya asuransi dikurangi dari pendanaan program. Polis tidak dapat dibatalkan secara serentak dalam waktu 3 tahun.
Kedua, restrukturisasi anuitas pensiun. Polis ditawarkan untuk dihentikan dan nilai tunai polis anuitas dijadikan dasar untuk melanjutkan program anuitas dengan tarif anuitas yang disesuaikan. Sehingga, menyebabkan penurunan manfaat anuitas.
penurunan manfaat bisa lebih dari 40% tergantung dari usia pensiunan dan bunga aktuaria yang diberlakukan dalam program lama. Nama program dalam polis yang baru adalan Program Asuransi JS Anuitas Prima.
Dalam program JS Anuitas Prima, pemegang polis dalam memilih 3 opsi. Satu, membayarkan tambahan premi agar anuitas bulanan tetap dan jangka waktunya seumur hidup. Dua, tidak membayarkan tambahan premi, namun ada penurunan anuitas bulanan dan dibayarkan seumur hidup. Tiga, tidak membayarkan tambahan premi, jumlah anuitas tetap, namun jangka waktu pembayaran diperpendek tidak seumur hidup.
Restrukturisasi polis korporasi ketiga adalah restrukturisasi klaim asuransi yang belum dibayarkan. Jumlah klaim yang merupakan hak pemegang polis akan dipotong sebesar 5% untuk kemudian dijadikan dana awal program asuransi yang baru. Terhadap dua opsi program yang disediakan yaitu Pendanaan Hari Tua (PHT) atau Program JS Mantab (Manfaat Bertahap).
Dalam program PHT dana awal program berasal dari 95% klaim. Dana awal dikembangkan dengan bunga tahunan sebesar bunga Jibor. Asuransi kematian ditetapkan sesuai permintaan. Tanggal ekspirasi paling cepat 2 tahun sejak penerbitan polis baru. Biaya pengelolaan dana dan biaya asuransi dikurangi dari pendanaan program.
Sementara program JS-Mantap dana awalnya juga berasal dari 95% klaim. Dana ini juga dikembangkan dengan bunga tahunan Jibor. Masa asuransi 5 tahun dan manfaat tahapan tiap tahun sebesar 5%, 10%, 20%, 30%, dan 35%. Bunga pengembangan selama 5 tahun dibayarkan pada akhir tahun ke-5.
Adapun dalam program ini, nasabah diberikan asuransi kecelakaan sebesar 25% dari dana awal. Biaya pengelolaan dana dan biaya asuransi dikurangkan dari pendanaan program. Polis tidak dapat dibatalkan dalam waktu 5 tahun.