Hadapi Dua Gugatan PKPU, Saham Sritex Terperosok 10% dalam Sepekan

Lavinda
Oleh Lavinda - Ihya Ulum Aldin
22 April 2021, 21:13
Harga saham Sri Rejeki Isman atau Sritex turun 6,86% ke level Rp 163 pada penutupan perdagangan Kamis (22/4). Hal itu tak lama setelah mendapat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
sritex.co.id
Seorang pekerja menjahit pakaian militer di pabrik Sritex.

Harga saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) terperosok 6,86% atau 12 poin ke level Rp 163 pada penutupan perdagangan hari ini, Kamis (22/4), dari posisi pembukaan Rp 175. Berdasarkan data RTI, saham SRIL telah merosot hingga 10,93% dalam waktu sepekan, bahkan anjlok sampai 23,83% jika dihitung dalam kurun satu bulan terakhir.

Penurunan kinerja saham SRIL terjadi setelah emiten tekstil dan garmen yang dikenal dengan nama Sritex itu mendapat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari dua korporasi sekaligus dalam kurun sepekan terakhir. Hal ini terjadi di tengah upaya perseroan merestrukturisasi utang.

PT Bank QNB Indonesia Tbk mengajukan gugatan PKPU kepada pemilik Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan sang istri, Megawati. Bank QNB juga mengajukan gugatan terhadap anak usaha SRIL, PT Senang Kharisma Textil. Gugatan dilayangkan pada Selasa (22/4) di Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.

Dalam petitum gugatannya, Bank QNB meminta pihak pengadilan mengeluarkan sejumlah putusan. Pertama, mengabulkan permohonan PKPU terhadap ketiga pihak tersebut. Kedua, menetapkan PKPU Sementara terhadap ketiga pihak tergugat untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

Ketiga, menunjuk hakim pengawas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU ketiga pihak tergugat.

Sebelumnya, CV Prima Karya juga menggugat PKPU Sritex dan tiga anak usahanya ke Pengadilan Negeri Semarang. Ketiga anak usaha SRIL antara lain, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya. Gugatan ini dilayangkan pada Senin (19/4) dengan nomor gugatan 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.

Petitum menetapkan empat perusahaan berada dalam PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dikeluarkan putusan ini. Sebagai tim pengurus dalam proses penundaan PKPU, apabila tergugat dalam perkara ini dinyatakan pailit, maka seluruh biaya pengadilan dibebankan kepada empat perusahaan tersebut.

Sebelumnya, Sritex menunda penerbitan surat utang global senilai US$ 325 juta atau sekitar Rp 4,55 triliun pada Januari lalu. Penundaan ini dilakukan setelah lembaga peringkat utang Moody's menurunkan peringkat Sritex menjadi B1 dari sebelumnya Ba3.

Dalam riset yang diterbitkan pada 23 Desember 2020, Moody's menurunkan peringkat surat utang senior tanpa jaminan senilai US$ 150 juta yang jatuh tempo pada 2024. Surat utang senior lainnya yang diturunkan senilai US$ 225 juta yang jatuh tempo pada 2025.

Menanggapi gugatan tersebut, Sritex memberi penjelasan tertulis kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait kronologi proses perpanjangan pinjaman sindikasi perusahaan. Pada 2 November 2020, perseroan mengirim surat ke agen fasilitas yang memberi pinjaman atau facility agent.

Selanjutnya pada 2 Februari 2021, Mandated Lead Arranger dan Bookrunner (MLAB) meminta perpanjangan waktu pembayaran pinjaman selama 1 bulan menjadi Maret 2021.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...