Salurkan Bansos Rp 37,8 T, Bank BUMN Sebut Tak Terima Bunga Sisa Dana

Lavinda
Oleh Lavinda
3 September 2021, 11:41
bank bumn, Himbara, Bansos, Kementerian Sosial
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Pengurus RT memindahkan beras yang siap disalurkan kepada warga di kawasan RW 01 Kelurahan Cakung Barat, Jakarta, Kamis (29/7/2021).

Himpunan bank-bank negara (Himbara) alias bank BUMN telah menyalurkan bantuan sosial senilai Rp 37,8 triliun kepada lebih dari 24,9 juta penerima bantuan per akhir Juli 2021. Secara nominal, jumlah ini tercatat 79,7% dari target penyaluran bantuan sosial pemerintah yang sebesar Rp 47,4 triliun.

Sebelumnya, pemerintah menargetkan penyaluran bantuan sosial sebesar Rp 47,4 triliun kepada sekitar 26,1 juta penerima bantuan. Secara rinci, Program Sembako disalurkan kepada sekitar 15,9 juta penerima bantuan dengan nominal Rp 27,3 triliun serta Program Keluarga Harapan (PKH) sekitar 10,4 juta penerima bantuan dengan total nominal Rp 20,04 triliun.

Sampai saat ini, Program Sembako Tahap 1-6 yang sudah disalurkan mencapai 96,98%, sedangkan Program Sembako Tahap 7-9 tercatat sudah 87,8%, dan PKH mencapai 98,22%.

Ketua Himbara Sunarso menyampaikan, secara umum kebijakan dan stimulus pemerintah, termasuk bantuan sosial berdampak positif bagi ekonomi.

"Kami berkomitmen akan terus mendukung berbagai program pemerintah agar momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia terus berlanjut," kata Sunarso, Kamis (2/9) malam.

Menurut dia, bank-bank milik negara bersama semua pemangku kepentingan terkait, baik di pemerintah pusat dan daerah, siap bersama-sama dan bekerja sama menyukseskan penyaluran bantuan ini.

Dalam proses penyaluran bantuan sosial, ditemukan sejumlah persoalan. Pertama, data yang diterima Kementerian Sosial tidak sesuai dengan regulasi mengenai customer due diligence (CDD) sederhana, serta mengandung karakter khusus yang tidak sesuai dengan sistem bank.

Masalah selanjutnya, Sunarso memaparkan, ada kerancuan instruksi penghentian pemanfaatan dana bantuan sosial dari Kementerian Sosial yang berdampak pada ketidakpastian pelaksanaan di bank penyalur serta penerima bantuan. Selain itu, terjadi perlambatan distribusi kartu untuk penerima baru pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Sehingga diperlukan peran serta aktif Tim Koordinasi Daerah, yakni Dinas Sosial dan Satgas Covid-19," katanya.

Himbara Tak Terima Bunga Dana Bansos

Sunarso menegarkan Himbara tidak menikmati pengendapan dana sisa bantuan KPM yang tidak ditransaksikan. Pasalnya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 254/PMK.05/2015 disebutkan, jika dana KPM tidak dicairkan melebihi 105 hari kalender sejak surat perintah pencairan dana (SP2D) diterbitkan, maka sisa dana bantuan akan dikembalikan ke kas negara.

Rincian 105 hari kalender terhitung sejak SP2D terbit ialah,  30 hari pertama merupakan masa penyaluran oleh Bank Himbara, dan 30 hari kedua merupakan masa pemanfaatan dana bantuan oleh KPM. Kemudian, 30 hari ketiga merupakan masa penelitian oleh PPK Kemensos, dan 15 hari terakhir merupakan masa pengembalian dana ke kas negara atas instruksi yang diberikan Kementerian Sosial.

"Per 31 Agustus 2021, Himbara telah mengembalikan dana bantuan, baik Program Sembako maupun PKH, senilai total Rp 435 miliar," kata Sunarso.

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengaku sedang membenahi data penerima bantuan sosial atau bansos untuk mencegah korupsi yang sama berulang. Dia mengatakan permasalahan utama yang dihadapi karena terlalu banyak data untuk menyalurkan bansos.

Risma mengatakan masing-masing direktorat jenderal memiliki data yang belum terkoneksi satu sama lain. "Saya ingin menjadikan data dari masing-masing dirjen itu kami jadikan satu," kata Risma dalam acara virtual, Kamis (19/8).

Risma kemudian mengumpulkan berbagai hasil audit data dari beberapa lembaga seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), BPK (Badan Pengawasan Keuangan), serta Kejaksaan Agung. Audit tersebut untuk menganalisis permasalahan data yang dihadapi.

Sebelum memulai pembenahan, Risma mendapati empat jenis data yang dimiliki, yakni DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), BPNT (Bantuan Pangan Nontunai), BST (Bantuan Sosial Tunai), dan PKH (Program Keluarga Harapan).

Dari keempat data tersebut, jumlah penerima bansos sebanyak 193 juta penduduk. Namun, setelah pemadanan data pada Juni lalu, total penerima bansos hanya berkisar 139,4 juta penduduk.

"Setelah saya bertemu dengan KPK, data itu kami padankan dengan data kependudukan. Dari situ, yang padan dengan data kependudukan dari 193 juta tinggal 139 juta yang padan," kata Risma.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...