Waskita Raih Utang Sindikasi Rp 8,07 Triliun dengan Jaminan Pemerintah
PT Waskita Karya (Persero) Tbk memperoleh pinjaman sindikasi sebesar Rp 8,07 triliun dari tiga bank milik negara. Atas hal tersebut, perusahaan juga memperoleh fasilitas penjaminan penyelesaian pinjaman tersebut dari pemerintah , yakni melalui Kementerian Keuangan dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII.
Pada awal pekan lalu, perusahaan konstruksi pelat merah ini memperoleh pinjaman sindikasi berupa revolving facilities yang terdiri dari, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rp 3,69 triliun, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Rp 3 triliun, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Rp 1,38 triliun.
Dalam perkembangannya, Waskita Karya menandatangani Perjanjian Penjaminan Pemerintah dengan Kementerian Keuangan dan PII tentang penyelesaian pinjaman sindikasi. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono, Direktur Utama PII Muhammad Wahid Sutopo, dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman di Jakarta, Jumat (29/10) .
Destiawan Soewardjono mengatakan penandatanganan ini merupakan rangkaian dari seluruh proses negosiasi dengan para kreditur yang juga merupakan tindak lanjut atas Master Restructuring Agreement (MRA) perusahaan.
“Dengan adanya penjaminan pemerintah, maka plafon fasilitas kredit bank yang sebelumnya telah ditandatangani dengan bank-bank Himbara akan berlaku efektif. Bagi kami, penandatanganan ini merupakan bentuk konkret dukungan fiskal pemerintah terhadap Waskita Karya," ujar Destiawan dalam keterangan tertulis, Senin (1/11).
Sebelumnya, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Taufik Hendra Kusuma mengatakan pinjaman sindikasi tersebut akan digunakan untuk membiayai modal kerja guna menyelesaikan 148 proyek penugasan pemerintah dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menurut dia, pembiayaan sindikasi ini menjadi titik balik Waskita untuk menggerakkan kembali proyek-proyek yang tertunda, termasuk kebutuhan modal kerja dan pembayaran vendor secara bertahap. Hal ini menjadi bagian dari realisasi program perbaikan keuangan perusahaan secara menyeluruh.
“Kami ingin mendorong dan memastikan Waskita Karya agar melakukan upaya terbaik dan menjaga Good Corporate Governance (tata kelola perusahaan) pada penyelesaian proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia,” ujar Luky Alfirman.
Direktur PII Muhammad Wahid Sutopo mengatakan, sebagai agen pembangunan, Waskita Karya telah mendapat kepercayaan untuk menyelesaikan proyek-proyek infrastruktur yang termasuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Diharapkan dengan dukungan penjaminan pemerintah ini, dapat melanjutkan dan mendorong percepatan pembangunan proyek-proyek infrastruktur yang dicanangkan dalam program PEN,” ungkapnya.
Suntikan PMN
Destiawan juga menyampaikan dukungan fasilitas pembiayaan sindikasi ini akan memberikan tambahan modal kerja bagi perseroan dalam rangka perolehan kas dari termin proyek. Selain itu, utang vendor secara bertahap akan terbayar, sehingga total exposure utang akibat penjaminan pemerintah dan fasilitas bank akan menurun.
Menurut dia, penjaminan ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan 8 streams penyehatan Waskita Karya, dan sudah terealisasi 100% untuk penjaminan, "Sehingga keuangan perseroan semakin baik, bahkan sejumlah proyek terakselerasi dengan pesat,” ujarnya.
Destiawan menyatakan bagian penting lain dari 8 streams ialah penyertaan modal negara (PMN) yang diharapkan dapat direalisasikan pada Desember 2021. Destiawan optimistis bahwa perjanjian ini akan dapat meningkatkan kapasitas modal kerja perseroan dalam menyelesaikan proyek-proyek yang sedang berjalan. Selain itu, dapat pula meningkatkan kinerja keuangan.