Utilisasi Rig Darat Rendah, Apexindo Incar Proyek Gas Bumi Tahun Depan

Andi M. Arief
8 Desember 2021, 20:38
Apexindo
123RF.com/welcomia
Ilustrasi migas

PT Apexindo Pratama Duta Tbk memproyeksikan kegiatan pengeboran minyak di darat akan meningkat pada 2022. Salah satu pendorongnya disebabkan arah kebijakan pemerintah yang fokus pada energi baru terbarukan (EBT), khususnya energi tenaga panas bumi atau geotermal. 

Hingga Oktober 2021, utilisasi rig darat perseroan hanya mencapai 1% dari kapasitas terpasang, atau turun dari realisasi 2020 di level 4%. Namun demikian, manajemen optimistis angka itu akan naik pada tahun depan. 

"Kami saat ini masih punya keyakinan kegiatan rig darat punya potensi. Kami harap dengan (kebijakan) carbon credit (kredit karbon), kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan EBT bisa meningkat," kata Direktur Apexindo Mahar Atanta Sembiring dalam paparan publik perseroan, Rabu (8/12). 

Mahar mengatakan, rendahnya utilisasi rig darat pada tahun ini disebabkan tidak sesuainya permintaan jenis rig pada tender yang ada. Menurutnya, jenis rig darat yang dimiliki perseroan memiliki kekuatan kuda atau horse power lebih dari 1.000 unit, sedangkan tender yang tersedia tahun ini mensyaratkan rig darat di bawah 1.000 horse power. 

Namun demikian, perseroan belum memiliki rencana untuk berinvestasi dalam konstruksi rig bertenaga kuda rendah dalam waktu dekat. Untuk saat ini, Mahar belum memberikan informasi terkait rencana kerja pengeboran gas bumi perseroan dalam waktu dekat.

Di samping itu, pemerintah dinilai telah memberikan tenggat waktu yang cukup longgar agar investasi dapat masuk ke sektor pengeboran minyak dan gas (migas). Mahar memperkirakan realisasi investasi ke pengeboran gas bumi akan memakan waktu 5-10 tahun. 

Berdasarkan paparan Apexindo, total investasi hulu di dalam negeri pada 2020 mencapai US$ 10,2 miliar. Sementara itu total investasi hingga Oktober 2021 adalah US$ 8,1 miliar. 

Berdasarkan data Stockbit, harga saham emiten industri hulu minyak dan gas berkode APEX ini konsisten berada di zona hijau, kecuali 1 minggu pada Maret 2021. Harga APEX secara tahun berjalan naik 110 poin atau menguat 26,83% menjadi Rp 520 per saham.

Adapun, titik tertinggi APEX pada tahun ini adalah Rp 1.100 per saham pada 29 April 2021. Sementara itu, titik terendahnya ada di level Rp 382 per saham pada 26 Maret 2021.  

Di sisi lain, Analis Pasar Modal dan Founder Bageur Stock Andy Wibowo Gunawan mengatakan pemerintah telah menunjukkan tendensi yang positif bagi kegiatan pengeboran gas bumi. Hal itu ditunjukkan dengan rencana jangka panjang pemerintah terkait EBT. 

"Bisnis geotermal ini cukup menarik karena dukungan insentif fiskal dari pemerintah," katanya kepada Katadata, Rabu (8/12). 

Perdagangan Karbon

Sebelumnya, Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Hasan Fawzi mengatakan pihaknya sudah memetakan dan mengidentifikasi jika kredit karbon diperdagangkan di BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Selain itu, BEI juga telah melakukan studi terkait perdagangan karbon dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). 

"Termasuk kita juga sedang melihat alternatif penyelenggaraan bursa karbon tersebut dalam konteks kelembagaan dan sistem yang di sistem utama," kata Hasan belum lama ini. 

Saat ini, Hasan mengatakan masih menunggu aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 98-2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. Aturan turunan itu saat ini sedang digodok di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Seperti diketahui, Indonesia akan mulai mengenakan pajak karbon pada April 2022 terhadap pembangkit listrik tenaga uap yang berbahan bakar batu bara, dengan tingkat emisi karbon di atas batas yang ditetapkan pemerintah.

Ini akan menjadi langkah pertama Indonesia dalam membentuk pasar karbonnya pada 2025. Tarif pajak karbon Indonesia, yang saat ini hanya Rp 30.000 (US$ 2,11) per ton setara CO2 (CO2e), pada akhirnya akan menyamai harga internasional setelah pasar dapat menentukan harga.

Ada beberapa mekanisme perdagangan karbon yang diatur dalam Perpres No. 98-2021, di antaranya perdagangan antara dua pelaku usaha melalui skema cap and trade, pengimbangan emisi melalui skema carbon offset, pembayaran berbasis kinerja, dan pungutan atas karbon, serta kombinasi dari skema yang ada.

Perdagangan karbon diharapkan akan menjadi insentif untuk pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) untuk pengendalian perubahan iklim. Bukan saja sektor energi yang terpengaruh oleh perdagangan karbon, tetapi juga pada sektor kehutanan.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Lavinda

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...