OJK: Kredit Fintech P2P Lending Melonjak 106% per November 2021

Lavinda
Oleh Lavinda
30 Desember 2021, 10:47
OJK
Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan teknologi finansial (financial technology/Fintech) segmen peer to peer lending pada November 2021 tumbuh 106,6% atau meningkat Rp1,2 triliun dalam perhitungan tahunan (year on year/YoY).

Fintech peer to peer lending merupakan penyedia jasa pinjaman yang menghubungkan debitur atau pihak peminjam secara langsung dengan kreditur atau pemilik dana pinjaman.

"Sementara itu, piutang perusahaan pembiayaan tercatat relatif stabil pada level Rp363 triliun," demikian tertulis dalam siaran pers OJK, Kamis (30/12).

Di sektor asuransi, seluruh entitas menghimpun premi sebesar Rp26,1 triliun pada November 2021. Secara rinci disebutkan, premi Asuransi Jiwa tercatat Rp 16,3 triliun, serta Asuransi Umum dan Reasuransi sebesar Rp9,8 triliun.

Terkait profil risiko, OJK memaparkan rasio kredit bermasalah atau non-performing finance (NPF) perusahaan pembiayaan masih terjaga pada November 2021, yakni sebesar 3,92%.

Dari sisi permodalan, lembaga jasa keuangan non-bank juga mencatatkan permodalan yang semakin membaik. Industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan modal berbasis risiko atau risk based capital (RBC) yang terjaga sebesar 589,5% dan 322,9%yang berada jauh di atas ambang sebesar 120%. Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,91 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...