Jokowi Minta Restrukturisasi Kredit Tanpa Batas Waktu, Ini Respons OJK

Cahya Puteri Abdi Rabbi
18 Februari 2022, 14:37
OJK
Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan pembiayaan sektor keuangan. Ini dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional sesuai target yang ditentukan.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menanggapi permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kepada regulator untuk tidak membatasi waktu penerapan restrukturisasi kredit akibat dampak pandemi Covid-19. Hal itu bertujuan agar bank dapat menggenjot penyaluran pinjaman untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Kredit restrukturisasi Covid-19 termasuk perpanjangannya tetap akan OJK pantau agar dapat segera pulih, dan memberikan kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja serta pertumbuhan ekonomi,” kata Wimboh dalam unggahan akun instagram OJK, Jumat (18/2).

Sebagai informasi, OJK memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Keputusan itu diambil untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan, serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mendorong kebijakan relaksasi kredit dapat terus dilanjutkan tanpa adanya batas waktu.

Ia menyampaikan, berbagai reformasi struktural penting dilakukan untuk mendorong investasi. Sebab, investasi merupakan pendorong pertumbuhan ekonomi di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...