Sidang PKPU Selesai Hari Ini, Garuda Resmi Lolos Status Pailit
Majelis Hakil Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya resmi menyetujui rencana perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada Senin (27/6) hari ini.
Pengesahan tersebut sesuai dengan dukungan mayoritas dari para kreditur berdasarkan agenda pemungutan suara atau voting yang berlangsung pada Jumat (17/06) lalu.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memproyeksi pemulihan kinerja perusahaan akan berjalan lebih cepat. Pengesahan persetujuan rencana perdamaian ini menjadi sejarah baru bagi langkah fundamental Garuda Indonesia dalam menjalankan restrukturisasi.
Keputusan pengadilan, menurut dia, menjadi cerminan optimisme seluruh pemangku kepentingan, khususnya kreditur terhadap kinerja Garuda Indonesia di masa mendatang.
“Momentum ini yang terus kami optimalkan untuk memacu pertumbuhan kinerja, khususnya melalui fokus akselerasi basis kinerja operasional, penyelarasan struktur biaya perusahaan yang semakin solid terhadap tantangan kinerja ke depannya," ujar Irfan dalam keterangan tertulis, Senin (27/6).
Dia menegaskan, emiten berkode saham GIAA ini akan terus bertransformasi menjadi entitas bisnis yang lebih kuat, sehat dan bertahan dengan melakukan akselerasi pemulihan dalam dua hingga tiga tahun ke depan.
Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, pengesahan persetujuan rencana perdamaian PKPU oleh kreditur ini diharapkan dapat menjadi basis akselerasi kinerja Garuda untuk terus bergerak adaptif dan lincah dalam menjalankan langkah restrukturisasinya.
“Dengan basis biaya operasional yang lebih ramping, serta dukungan pemangku kepentinga, utamanya kreditur, dapat terus mendorong Garuda untuk mengoptimalkan upaya pemulihan yang terukur," ujarnya.
Kementerian BUMN akan terus mengawal langkah transformasi kinerja Manajemen Garuda, di tengah prospek industri penerbangan yang semakin kompetitif.
Sebagai informasi, rencana perdamaian dalam penyelesaian kewajiban usaha Garuda dilakukan melalui, arus kas operasional, konversi nilai utang menjadi ekuitas, dan modifikasi ketentuan pembayaran baru jangka panjang dengan periode tenor tertentu. Selain itu, terdapat pula penawaran instrumen restrukturisasi, baik dalam bentuk surat utang baru maupun ekuitas.
Adapun skema restrukturisasi yang dijalankan akan menyesuaikan dengan kelompok kreditur yang telah diklasifikasikan berdasarkan nilai kewajiban usaha maupun jenis entitas bisnis masing-masing kreditur.