OJK Terbitkan Insentif Pasar Modal, Dukung Bisnis Kendaraan Listrik
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan insentif dan inisiatif bidang pasar modal terkait pengembangan usaha di industri kendaraan listrik, termasuk soal pendanaan bisnis.
Hal ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah terkait percepatan penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Berdasarkan keterangan tertulis OJK disebutkan, salah satu insentif dan inisiatif di bidang pasar modal yakni, memberikan diskon pungutan atas biaya pernyataan pendaftaran obligasi hijau atau green bond, termasuk untuk pendanaan kendaraan listrik menjadi 25% dari pungutan semula.
"Ini kemudian direspons pula oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan turut memberikan diskon tarif biaya pencatatan tahunan green bond tersebut sebesar 50% dari tarif biaya pencatatan," demikian tertulis dalam siaran pers OJK, Rabu (30/11).
Tak hanya itu, OJK juga menawarkan berbagai alternatif mekanisme pendanaan di pasar modal untuk mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik. Hal ini termasuk pendanaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) atau Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).
Insentif antara lain melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.
Dalam kesempatan yang sama, OJK juga menetapkan kebijakan insentif bagi kendaraan listrik di bidang perbankan.
Insentif yang dimaksud berupa relaksasi perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Rincinya, dengan menurunkan bobot risiko kredit menjadi 50% bagi produksi dan konsumsi kendaraan listrik dari semula sebesar 75%. Aturan ini diterbitkan sejak 2020 dan telah diperpanjang hingga 31 Desember 2023.
Selanjutnya, OJK juga memberi relaksasi penilaian kualitas kredit untuk pembelian dan pengembangan industri kendaraan listrik dengan plafon sampai Rp 5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok dan/atau bunga.
Selain itu, OJK menegaskan penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian kendaraan listrik atau pengembangan industri hulu dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjtan.
Sebagai informasi, pengembangan industri KBLBB yang dimaksud adalah industri baterai, industri charging station, dan industri komponen.
“Hal ini sebagaimana yang diatur dalam POJK No.51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan (POJK 51/2017) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan,” ujar Direktur Humas OJK, Darmansyah dalam keterangan resminya Rabu (30/11).
Terakhir, untuk insentif KBLBB mengenai perbankan adalah pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK) untuk penyediaan dana dalam rangka produksi KBLBB beserta infrastrukturnya.
“Hal ini dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian BMPK dalam hal dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan/asuransi BUMN dan BUMD,” tutup Darmansyah.