Apakah Muntah Membatalkan Puasa, Berikut Pembahasannya

Ghina Aulia
15 Maret 2023, 15:09
Apakah muntah membatalkan puasa.
Unsplash
Ilustrasi, orang yang akan muntah.

Puasa merupakan kegiatan menahan lapar dan haus sejak adzan subuh hingga adzan maghrib. Tak hanya itu, puasa juga mengharuskan kita untuk mengendalikan nafsu dunia lainnya.

Puasa wajib yang dilakukan umat Muslim dilaksanakan pada bulan Ramadhan, tepatnya selama 30 hari dan diakhiri dengan Hari Raya Idul Fitri pada bulan Syawal.

Selain itu, juga ada puasa sunnah yang sifatnya tidak wajib, namun akan tetap mendapatkan pahala ketika dijalankan. Misalnya puasa syawal, dzulhijjah, muharram, dan lain-lain.

Puasa memiliki syarat dan rukun yang harus dijalankan agar dinyatakan sah dan dapat diterima. Selain itu, sebaiknya Anda juga mengetahui apa saja yang dapat membatalkannya. Salah satunya adalah muntah. Meski demikian, juga ada ketentuan muntah yang dapat membatalkan puasa.

Kali ini, Katadata.co.id akan membahas lebih lanjut tentang apakah muntah membatalkan puasa. Simak tulisan di bawah ini.

Apakah Muntah Membatalkan Puasa?

Muntah saat berpuasa dapat membatalkan puasa apabila dilakukan secara sengaja. Tepatnya ketika tidak ada dorongan untuk muntah yang disebabkan oleh masalah pencernaan atau yang lainnya, Anda justru memaksa untuk tetap memuntahkan makanan yang ada di dalam perut.

Penjelasan ini dibahas di dalam kitab Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah. Menurutnya, maksud dorongan untuk muntah tergolong tidak disengaja dan bersifat terpaksa. Misalnya disebabkan oleh gangguan pencernaan atau kondisi tubuh yang tidak sehat.

Perawi Tirmidzi pernah meriwayatkan hadits dari Rasulullah SAW , berikut bunyinya:

“Barangsiapa terdorong untuk muntah, maka tidak akan qadha baginya. Dan barangsiapa sengaja muntah, maka hendaknya mengqadha puasanya.”

Selain itu, Abu Hurairah RA bersabda:

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

“Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.” (HR. Abu Daud, no. 2380; Ibnu Majah, no. 1676; Tirmidzi, no. 720. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Hal-hal Lain yang Membatalkan Puasa

1. Melakukan hubungan suami istri di siang hari saat puasa dengan sengaja

Puasa tidak hanya tentang menahan nafsu makan. Melainkan segala nafsu duniawi yang bisa membatalkannya. Salah satunya adalah berhubungan suami istri. Masih mengutip dari NU Online, diketahui bahwa hal ini mengharuskan Anda melakukan denda (kafarat) di luar bulan Ramadhan. Bisa dengan berpuasa atau memberi makan sejumlah takaran beras kepada 60 fakir miskin.

Melansir dari situs Muhammadiyah, berikut penjelasan mengenai hukum berhubungan intim pada siang hari di bulan Ramadhan.

Rasulullah SAW bersabda: “Diangkat (hukum atau dosa) dari umatku karena silap (keliru), karena lupa atau karena dipaksa” (HR. Ibnu Hibban). Ada pula hadis lain yang berbunyi: “Barangsiapa berbuka puasa pada suatu hari dari hari-hari bulan Ramadhan karena lupa, maka ia tidak wajib qadha dan tidak pula wajib membayar kifarat.” (HR. Daruquthni).

Begitu pula dalam hadis ‘Umar Ibn al-Khattab diriwayatkan bahwa beliau berkata, “Pada suatu hari saya merasa birahi, lalu saya mencium [istri saya], lalu saya datang kepada Nabi SAW  dan mengatakan, ‘Saya hari ini telah melakukan hal yang gawat. Saya mencium istri saya ketika sedang puasa.’ Lalu Nabi SAW balik bertanya, ‘Bagaimana kalau engkau berkumur-kumur dengan air ketika puasa?’ Aku menjawab, ‘Tidak apa-apa.’ Lalu Nabi SAW  menimpali, ‘Kalau begitu kenapa bertanya’?” (HR Abu Dawud dan Ahmad). Artinya berciuman tidak membatalkan puasa.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement