Apa itu Dissenting Opinion dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024?

Nadhira Shafa
23 April 2024, 12:42
Apa itu Dissenting Opinion dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024?
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wpa.
Suasana jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Button AI Summarize

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan atas sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024 pada Senin, (22/4).  Dalam keputusan yang menarik ini, terdapat fenomena yang cukup langka dalam sejarah peradilan di Indonesia, yaitu adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda yang diungkapkan oleh sebagian hakim.

Pada putusan sengketa pilpres kemarin, tiga dari delapan hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion. Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. 

Ketiganya menyampaikan pandangan yang berbeda dari lima hakim lainnya yang memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Lantas, apa itu dissenting opinion? Simak penjelasannya berikut ini.

Apa itu Dissenting Opinion?

Menurut Moerad (2005), dissenting opinion merupakan opini atau pendapat yang dibuat oleh satu atau lebih anggota majelis hakim  yang tidak setuju dengan keputusan yang diambil oleh mayoritas anggota majelis hakim.

Dissenting opinion, sebuah istilah yang lebih sering didengar dalam sistem hukum negara-negara Anglo Saxon seperti Amerika Serikat dan Inggris, merujuk pada pendapat berbeda yang disampaikan seorang hakim terhadap putusan mayoritas dalam suatu perkara. Pendapat minoritas ini dicantumkan dalam putusan, meskipun tidak mengubah hasil akhir kasus.

Lebih dari sekadar catatan perbedaan, dissenting opinion membuka ruang untuk pengkajian mendalam terhadap putusan. Alasan di balik perbedaan pendapat hakim perlu ditelaah, membuka kemungkinan ditemukannya perspektif baru dan pertimbangan hukum yang lebih kuat.

Melalui dissenting opinion, sistem hukum mendapatkan perspektif yang lebih kaya dan beragam, mendorong perdebatan konstruktif dan pengembangan hukum yang lebih adil. Hal ini mencerminkan prinsip demokrasi dalam sistem peradilan, di mana suara minoritas tetap didengar dan dipertimbangkan

Dissenting Opinion di Indonesia

Di Indonesia, yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental, istilah dissenting opinion memang terasa asing. Istilah ini merujuk pada pendapat minoritas hakim yang tidak setuju dengan keputusan mayoritas. 

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement