2 Cara Menghitung Gaji Harian Berdasarkan Undang-undang

Destiara Anggita Putri
5 Juni 2023, 14:10
Cara Menghitung Gaji Harian
Freepik
Ilustrasi, menghitung gaji karyawan.

Menurut Undang Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 30, gaji  adalah hasil atau timbal balik dari pekerjaan yang telah dilakukan karyawan. Bagi perusahaan, gaji merupakan kewajiban penting yang harus dikeluarkan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan hak karyawannya.

Dalam praktiknya, gaji dapat dibayarkan berdasarkan jam kerja, jumlah produksi, maupun pelayanan yang diberikan. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk menghitungnya dengan tepat sesuai kebutuhan dan hak karyawan.

Ulasan berikut ini akan membahas bagaimana cara menghitung gaji harian. Namun sebelum mengetahui hal tersebut, terdapat beberapa hal terkait gaji yang perlu Anda ketahui terlebih dahulu. Berikut ini ulasannya.

Komponen Gaji Karyawan

Sebelum mengetahui cara menghitung gaji karyawan, Anda perlu memahami terlebih dahulu beberapa komponen yang mempengaruhi besaran gaji yang diterima karyawan. Berikut ini beberapa komponen gaji yang dimaksud.

Cara Menghitung Gaji Bulanan
Cara Menghitung Gaji Harian (Pexels)

1. Gaji Pokok

Gaji pokok adalah upah yang diberikan kepada karyawan sesuai dengan jabatan, tingkat pekerjaan, atau jasa yang diberikan kepada perusahaan. Besaran gaji pokok harus dijelaskan saat Anda akan menandatangani kontrak kerja.

2. Tunjangan Tetap

Karyawan berhak mendapatkan tunjangan sesuai kebutuhan yang nominalnya telah diatur dalam peraturan perusahaan. Tunjangan tetap biasanya akan dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok, yang meliputi tunjangan kesehatan, tunjangan anak, dan sebagainya.

3. Tunjangan Tidak Tetap

Tunjangan tidak tetap adalah komponen gaji yang dapat dibayarkan secara langsung ataupun tidak langsung. Tunjangan ini diberikan secara tidak tetap untuk karyawan dan keluarganya, dan biasanya dibayarkan tidak bersamaan dengan gaji pokok.

4. Potongan

Gaji bersih yang diterima karyawan juga ditentukan oleh potongan yang bisa berupa PPh, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, tunggakan, iuran hari tua, dan sebagainya.  

5. Uang Lembur

Uang lembur merupakan upah tambahan yang diberikan sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja resmi. Biasanya, Besaran dan waktu pembayaran disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara karyawan dan pihak perusahaan. Tidak hanya itu, besaran uang lembur juga harus disesuaikan juga dengan aturan perhitungan lembur yang berlaku.

Cara Menentukan Gaji Karyawan

Terdapat berbagai faktor, baik internal maupun eksternal di perusahaan, yang perlu dipetimbangkan sebelu menentukan gaji karyawan. Beberapa faktor tersebut, antara lain sebagai berikut:

1. Tren Posisi di Pasar

Beberapa tahun belakangan ini, beberapa posisi kerja mengalami kenaikan gaji yang lebih tinggi dibandingkan dengan posisi lain. Ini karena adanya beberapa posisi yang mengalami kenaikan permintaan yang tidak diimbangi dengan kenaikan ketersediaan kandidat.

Tren semacam ini perlu Anda perhatikan ketika menyiapkan penawaran gaji. Selain itu, Anda juga perlu mempertimbangkan domisili perusahaan karena Indonesia saat ini memberlakukan upah minimum provinsi atau kota/kabupaten. 

2. Kesesuaian dengan Skala Upah

Selain memperhatikan tren di pasar tenaga kerja, Anda juga bisa melakukan perhitungan dan menerapkan skala upah yang berlaku di perusahaan penting untuk menentukan gaji perusahaan

Tidak hanya untuk membayar gaji pokok, Anda juga sebaiknya mempertimbangkan biaya lainnya  ketika merekrut karyawan baru seperti pembayaran bonus, tunjangan, dan juga uang lembur.

3. Kontribusi untuk Perusahaan

Anda juga bisa memperhitungkan kontribusi posisi tersebut untuk perusahaan. Apabila sebuah posisi memiliki potensi untuk memberikan dampak yang besar bagi bisnis maka Anda dapat menawarkan gaji yang lebih tinggi.

Hal ini tentu perlu dievaluasi melalui penilaian kinerja yang minim bias. Penilaian kinerja yang rutin dilakukan dapat menjadi kesempatan yang adil untuk semua karyawan dievaluasi kontribusinya untuk perusahaan.

Cara Hitung Prorata Gaji
Cara Menghitung Gaji Harian (Freepik)

Cara Menghitung Gaji Harian

Untuk pekerja harian, Anda juga bisa melakukan perhitungan sesuai dengan aturan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tepatnya Pasal 17. 

Berikut ini dua cara menghitung gaji harian yang bisa Anda terapkan:

  • Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 25.

Contoh:

Pada bulan Januari, karyawan C bekerja selama 26 hari kerja dengan sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu. Upah total yang diterima karyawan C sejumlah Rp 4.600.000 dalam satu bulan (26 hari kerja). Sehingga penghitungan gaji harian karyawan C pada bulan Januari yaitu:

Upah per hari = Rp 4.600.000/25 hari kerja = Rp 184.000

Total upah selama 26 hari kerja = Rp 184.000 x 26 hari = Rp 4.784.000

Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi:

Rp 54.000.000/360 x 26 hari kerja = Rp3.900.000

Pendapatan Kena Pajak (PKP) sampai dengan hari ke-26 menjadi:

Rp 4.784.000 (upah selama 26 hari) – Rp3.900.000 (PTKP) = Rp 884.000.

Pajak Penghasilan (PPh) sebanyak:

5% x Rp 884.000 = Rp 44.200

Jadi, gaji yang diterima oleh karyawan C pada hari ke-26 sebesar:

Rp 4.784.000 – Rp 44.200 = Rp 4.739.800

  • Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21.

Contoh:

Karyawan C bekerja sebagai pegawai tidak tetap di Perusahaan X dan digaji selama 22 hari dengan sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu. Upah total yang diterima karyawan C sejumlah Rp 4.200.000 dalam satu bulan (22 hari kerja). Penghitungan gaji karyawan C adalah dengan menghitung 21 hari kerja tanpa memasukkan potongan PPh karena total gaji karyawan C selama 21 hari belum mencapai Rp 4.500.000.

Cara menghitungnya sebagai berikut:

Total upah selama 21 hari kerja = Rp 4.200.000/21 = Rp 200.000

Jadi, gaji karyawan C selama 22 hari sebanyak Rp 4.400.000.

Tambahan dari Pasal 23 ayat (3), upah sebulan yang dijadikan acuan untuk membayar harian tidak boleh lebih rendah dari upah minimum.

Editor: Agung

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...