Apakah Berdarah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya Dalam Islam

Anggi Mardiana
25 Maret 2024, 21:46
Apakah Berdarah Membatalkan Puasa
Unsplash
Apakah Berdarah Membatalkan Puasa
Button AI Summarize

Apakah berdarah membatalkan puasa? Ini merupakan pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Islam.Menjalankan ibadah puasa berarti menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami istri selama bulan Ramadhan. Namun, ada situasi tertentu yang dapat membatalkan puasa.

Dalam pandangan agama Islam, terjadinya luka dan pendarahan tidak selalu membatalkan puasa. Namun, ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan, seperti seberapa parah luka tersebut, seberapa besar volume darah yang keluar, dan penyebab dari terjadinya luka.

Apakah Berdarah Membatalkan Puasa?

Ketika mengalami luka, seringkali menyebabkan keluarnya darah. Hal ini seringkali menimbulkan kekhawatiran di bulan Ramadhan, apakah kondisi tersebut dapat membatalkan puasa atau tidak? Apabila terjadi pendarahan karena luka, termasuk saat gigi berdarah, itu tidak membatalkan puasa.

Namun, jika luka tersebut menyebabkan pendarahan yang parah hingga menimbulkan gejala seperti pusing, lemas, atau bahkan berpotensi mengancam jiwa, maka diperbolehkan membatalkan puasa. Namun, harus mengganti puasa tersebut di luar bulan Ramadhan.

Dalam video di saluran YouTube Manhaj Salafuna Sholeh, Buya Yahya Zainul Ma'arif menyampaikan pemahaman serupa. Ia menjelaskan bahwa darah yang keluar secara tiba-tiba, seperti darah gusi yang tidak bisa diantisipasi, dan muncul dengan sendirinya, tidak akan membatalkan puasa.

Menurut Buya Yahya, jika pendarahan tersebut disengaja, maka hal itu dapat membatalkan puasa. Sebagai contoh, beliau menyebutkan bahwa mencabut gigi yang pasti akan menyebabkan pendarahan dapat membatalkan puasa. Maka jika mau melepas gigi (saat Ramadhan) lebih baik di malam hari.

Terkait pertanyaan apakah berdarah membatalkan puasa, dapat disimpulkan tidak membatalkan puasa. Namun, jika darah yang keluar dari luka itu cukup banyak sehingga menyebabkan gejala seperti pusing, mual, lemas, dan hal-hal lain yang berpotensi fatal, maka seseorang diperbolehkan membatalkan puasanya.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement