Apakah Gosok Gigi Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya

Destiara Anggita Putri
25 Maret 2024, 16:09
Apakah Gosok Gigi Membatalkan Puasa
Freepik
Button AI Summarize

Menggosok gigi merupakan salah satu hal yang penting dilakukan untuk menjaga kesehatan gigi, terutama di bulan Ramadhan.

Namun seperti yang sudah ketahui, umat Muslim diwajibkan untuk menahan diri dari makan, minum, dan segala hal-hal yang dapat membatalkan puasa dari terbit hingga terbenamnya matahari.

Adapun salah satu hal yang dapat me, batalkan puasa yaitu memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja merupakan salah satu dari larangan saat puasa. Lantas, apakah menggosok gigi bisa membatalkan puasa?

Ketika menggosok gigi, tentunya harus menggunakan pasta gigi dan perlu berkumur dengan air dengan cara memasukkannya ke dalam mulut. Bila ingin mengetahuinya, simak ulasannya di bawah ini.

Apakah Gosok Gigi Membatalkan Puasa
Apakah Gosok Gigi Membatalkan Puasa (Pexels)

Hukum Menggosok Gigi saat Puasa

Terdapat beberapa hadits dalam Islam yang menjelaskan tentang hukum menggosok gigi saat sedang menjalankan puasa Ramadhan.

Mengutip laman Muhammadiyah, menyikat gigi tidaklah membatalkan puasa. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits berikut,

عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيْعَةَ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ -صلى الله عليه وسلم- يَستَاكُ وَهُوَ صَائِمٌ مَالاَ أُحًصِيْ أَوْأَعُدُّ. (رواه البخاري)

Artinya: "Diriwayatkan dari 'Amir bin Rabi'ah ia berkata : 'Saya berkali-kali melihat Rasulullah menggosok gigi ketika ia sedang puasa'." [HR. Bukhari]

Dikutip dari laman resmi PPPA Daarul Qur'an, Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dalam Majmu'Fatawa Ibnu Baz mengatakan,

"Membersihkan gigi saat dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa sebagai siwak. Hal ini selama menjaga diri dari sesuatu yang masuk dalam rongga perut. Jika tidak sengaja ada sesuatu yang masuk di dalam, maka tidak batal." (Majmu' Fatawa Ibnu Baz, 15: 260. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 108014).

Sementara dikutip dari laman NU Online, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya makruh.

‎ ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Artinya: "Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah Zuhur," (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi'in, Cetakan Al-Maarif,

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement