Itulah rangkuman mengenai zakat fitrah, mulai dari hukum, syarat, golongan penerima hingga tata cara bayarnya yang wajib diketahui umat Muslim.
Hukum, Syarat, Golongan Penerima, dan Tata Cara Bayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban umat Muslim yang dilaksanakan pada bulan suci Ramadhan. Zakat fitrah sendiri memiliki pengertian sebagai sejumlah bahan makanan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan oleh setiap orang muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk sehari pada hari raya Idul Fitri.
Perintah menunaikan zakat fitrah ini didasari oleh hadist yang berbunyi:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)
Adapun tujuan dari zakat fitrah yaitu untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Selain itu, zakat juga menjadi bentuk kepedulian kepada orang yang kurang mampu agar mereka bisa turut merasakan kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri.
Pada artikel ini, akan dijelaskan secara lengkap mengenai zakat fitrah, mulai dari hukum hingga tata cara bayarnya yang wajib diketahui umat Muslim.
Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan rukun Islam ke tiga yang sifatnya fardhu ain atau wajib bagi setiap Muslim tanpa memandang usia atau batasan apa pun. Baik untuk laki-laki, perempuan, anak-anak, orang dewasa, budak, serta orang yang merdeka.
Itu berarti, seorang bayi, anak-anak, remaja, hingga orangtua, wajib menunaikan zakat fitrah untuk mensucikan diri setelah beribadah di bulan Ramadhan.
Adapun hukum menunaikan zakat fitrah juga tertuang dalam penjelasan hadits riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Menurut hadits tersebut, Rasulullah mewajibkan setiap Muslim untuk membayar zakat fitrah ketika Ramadhan.
عن ابن عباس: فرض رسول الله صلّى الله عليه وسلم زكاة الفطر طُهْرةً للصائم من اللغو والرَّفَث، وطُعْمةً للمساكين، فمَنْ أدَّاها قبل الصلاة فهي زكاةٌ مقبولةٌ، ومَنْ أدَّاها بعد الصلاة فهي صدقةٌ من الصَّدَقات رواه أبو داود وابن ماجة وصححه الحاكم
Artinya: “Dari sahabat Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-siap dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Idul Fitri, maka ia adalah zakat yang diterima. Namun, siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhidup sedekah sunnah biasa.”
Syarat Zakat Fitrah
Dalam praktiknya, terdapat sejumlah syarat wajib zakat fitrah yang wajib diketahui sebelum umat Muslim melaksanakannya. Adapun syarat wajib yang dimaksud, yaitu:
- Beragama Islam dan merdeka
- Menemui dua waktu yaitu di antara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat
- Memiliki harta yang lebih daripada kebutuhan sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.
Golongan Penerima Zakat Fitrah
Dikutip dari buku Panduan Zakat Praktis oleh Kementerian Agama RI, menurut mazhab Syafi'i zakat perlu diberikan kepada golongan orang yang berhak menerima zakat.
Dalam laman Baznas, disebutkan terdapat 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, yaitu:
- Fakir (orang yang tidak memiliki kemampuan harta maupun tenaga)
- Miskin (orang yang kekurangan rezeki)
- Amil (orang yang mengurus zakat)
- Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
- Riqab (hamba sahaya atau budak)
- Gharim (orang yang terjerat utang)
- Fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah)
- Ibnu Sabil (orang yang sedang dalam perjalanan)
Waktu Membayar Zakat Fitrah
Dalam ketentuan zakat fitrah, terdapat lima waktu pembayaran zakat fitrah yang bisa dilaksanakan umat Muslim, yaitu:
- Waktu wajib atau waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah, yaitu saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan menuju Idul Fitri.
- Waktu sunnah atau waktu yang diperbolehkan, yaitu saat shalat Subuh hingga sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri.
- Waktu yang hukumnya mubah, yaitu dari hari pertama Ramadhan hingga hari terakhir Ramadhan.
- Waktu makruh atau waktu yang dilarang meski tidak ada konsekuensinya, yaitu setelah shalat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam di hari Idul Fitri.
- Waktu haram atau waktu yang dilarang dengan konsekuensi pembayaran zakat dianggap qada, yaitu setelah matahari terbenam pada hari Idul Fitri.
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah
Dalam pelaksanaan zakat fitrah, terdapat sejumlah tata cara bayarnya yang mesti diketahui., Adapun tata cara bayar zakat fitrah, yaitu:
1. Telah Masuk Waktunya
Waktu menunaikan zakat fitrah dimulai sejak awal bulan ramadhan hingga sebelum shalat idul fitri dilaksanakan.
Namun terdapat waktu yang dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah yaitu pada saat setelah waktu subuh di tanggal 1 syawal hingga sebelum melaksanakan shalat idul fitri.
2. Menghitung Besaran Zakat Fitrah
Sebelum menyerahkan zakat fitrah kepada orang yang berwenang atau langsung kepada orang yang berhak menerima zakat fitrah, harus dipastikan bahwa besaran zakat kita telah sesuai dan tidak kurang dari besaran yang telah ditetapkan.
Besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan adalah sebesar 1 shaq kurma/gandum yang jika dikonversi menjadi beras yaitu 2,5kg beras.
Besaran zakat fitrah ini tidak boleh kurang dari ketentuan, namun jika ingin memberi lebih dari ketentuan tersebut diperbolehkan
3. Membaca Niat Ketika Membayar Zakat
Niat zakat dapat dibaca, baik dalam hati maupun dilafalkan secara lisan, ketika hendak menyerahkan zakat.
Adapun niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung apakah zakat itu untuk diri sendiri,niat zakat fitrah untuk istri, niat zakat fitrah untuk anak laki-laki, niat zakat fitrah untuk anak perempuan, dan niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan.