Memahami Hukum Memelihara Anjing dalam Islam

Annisa Fianni Sisma
5 April 2024, 10:16
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam
Pexels
Ilustrasi, anjing.
Button AI Summarize

Memelihara hewan dengan baik dalam agama Islam memiliki ketentuan yang wajib diperhatikan setiap muslim. Hal ini berlaku juga untuk hewan seperti anjing.

Rasulullah SAW menyampaikan bahwa pahala seorang Muslim yang memelihara anjing tanpa alasan yang jelas dapat dikurangi, sebagaimana yang dinyatakan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Artinya, “Dalam riwayat Muslim, Rasulullah SAW menyatakan bahwa bagi siapa pun yang memelihara anjing tanpa keperluan sebagai anjing pemburu, penggembala ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap hari.’”

Berkenaan dengan hal tersebut, menarik memahami hukum memelihara anjing dalam Islam secara lebih rinci. Simak penjelasannya sebagai berikut.

Hukum Memelihara Anjing dalam Islam

Nama Anjing Betina
Hukum memelihara anjing dalam Islam (Pexels)

Para ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai seorang Muslim yang memelihara anjing. Ulama dari Madzhab Syafi’i menyimpulkan bahwa seorang Muslim dilarang memelihara anjing tanpa alasan yang jelas. Seorang Muslim hanya diizinkan memelihara anjing untuk beberapa keperluan tertentu:

وأما اقتناء الكلاب فمذهبنا أنه يحرم اقتناء الكلب بغير حاجة ويجوز اقتناؤه للصيد وللزرع وللماشية وهل يجوز لحفظ الدور والدروب ونحوها فيه وجهان أحدهما لا يجوز لظواهر الأحاديث فإنها مصرحة بالنهى الا لزرع أو صيد أو ماشية وأصحها يجوز قياسا على الثلاثة عملا بالعلة المفهومة من الاحاديث وهى الحاجة

Artinya, “Menurut pandangan dalam ajaran kami, memelihara anjing tanpa alasan yang jelas dianggap sebagai perbuatan yang tidak diperbolehkan. Namun, memelihara anjing untuk kegiatan berburu, menjaga tanaman, atau mengawasi ternak dianggap sah.”

Di antara ulama kami terdapat perbedaan pendapat mengenai memelihara anjing untuk menjaga rumah, gerbang, atau tujuan lainnya. Pendapat pertama menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak diperbolehkan dengan alasan yang berasal dari teks hadits yang secara tegas melarang, kecuali dalam konteks menjaga tanaman, berburu, dan mengawasi ternak.

Pendapat kedua, yang lebih kuat, memperbolehkan dengan menggunakan analogi atas tiga kebutuhan tersebut berdasarkan nalar yang dipahami dari hadits tersebut, yaitu kebutuhan yang spesifik. (Lihat Al-Imam An-Nawawi, Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim ibnil Hajjaj, [Kairo, Al-Mathba’ah Al-Mishriyyah: 1929 M/1347 H], cetakan pertama, juz X, halaman 236).

Nama Anjing Betina
Hukum memelihara anjing dalam Islam (Pexels)

Imam Malik menyatakan bahwa seorang hukum memelihara anjing dalam Islam diperbolehkan untuk berbagai keperluan, seperti yang dijelaskan oleh Ibnu Abdil Barr sebagai berikut:

وأجاز مالك اقتناء الكلاب للزرع والصيد والماشية وكان بن عمر لا يجيز اتخاذ الكلب إلا للصيد والماشية خاصة ووقف عندما سمع ولم يبلغه ما روى أبو هريرة وسفيان بن أبي زهير وبن مغفل وغيرهم في ذلك

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement