Mengintip Besaran Gaji dan Fasilitas Kerja di PPNPN IKN
Sebelum mengetahui gaji dan fasilitas kerja di PPNPN IKN untuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN, ketahui apa itu PPNPN? PPNPN adalah para pekerja di instansi pemerintahan yang tidak terikat kontrak dengan pihak ketiga dan tidak terdaftar juga sebagai pegawai negeri.
PPNPN meliputi pegawai honorer, pegawai tidak tetap (PTT) dan jenis pegawai lain yang dibayar oleh APBN. Kepanjangan PPNPN yaitu Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri. Kini PPNPN jadi salah satu jenis profesi yang banyak dicari.
Pemerintah resmi membuka seleksi PPNPN IKN pada bulan februari 2023. Mereka yang lolos Seleksi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri akan ditempatkan di Otorita Ibu Kota Negara (IKN). Pemerintah sudah menyiapkan sembilan posisi yang dibuka tahun ini.
Posisi Kerja yang Dibuka di PPNPN IKN
Ada 9 posisi kerja yang dibuka di PPNPN IKN, berikut di antaranya:
- Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan
- Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan
- Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan
- Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital
- Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital
- Deputi BSBPM atau Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat
- Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam
- Deputi Bidang Sarana dan Prasarana
- Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi
Gaji dan Fasilitas Kerja di PPNPN IKN untuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN
Gaji Kepala Otorita IKN saja sudah menyentuh angka ratusan juta rupiah. Penetapan gaji di PPNPN IKN tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023. Peraturan tersebut mengatur mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Gaji Kepala Otorita IKN secara keseluruhan mencapai angka Rp 172, 71 juta rupiah dengan rincian sebagai berikut:
- Gaji pokok Rp 5.040.000
- Tunjangan keluarga dan beras Rp 648.840
- Tunjangan jabatan Rp 13.608.000
- Tunjangan kinerja Rp 153.422.000
Sementara itu, gaji Wakil Kepala Otorita IKN sudah menyentuh Rp 155,18 juta dengan rincian sebagai berikut:
- Gaji pokok Rp 4.899.300
- Tunjangan keluarga dan beras Rp 634.770
- Tunjangan jabatan Rp 11.566.800
- Tunjangan kinerja Rp 138.079.800
Tidak hanya gaji, Ketua dan Wakil Ketua Otorita IKN diberikan dana operasional yang mencapai ratusan juta rupiah. Kepala Otorita IKN Nusantara mendapatkan fasilitas dana operasional sebesar Rp 178.000.000. Sementara itu, Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara mendapatkan dana operasional sebesar Rp 145.000.000.
Kriteria dan Tugas PPNPN
Kriteria PPNPN terbagi menjadi 8 bagian dengan fungsi dan tugasnya masing-masing sedangkan penugasannya di bawah eselon 3, berikut di antaranya:
• Tenaga Operasional Teknis
Tugas tenaga operasional pendukung teknis berkaitan dengan laporan, data, desain dan aspek IT.
• Tenaga Administrasi Perkantoran
Tugas tenaga administrasi perkantoran yaitu melakukan surat menyurat, administrasi kepegawaian, administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan lainnya.
• Staf Khusus
Staf khusus melakukan tindakan sesuai bidang keilmuannya masing-masing yang dipelajari untuk memajukan dan membuat pembaruan.
• Tenaga Khusus
Tenaga khusus melakukan pekerjaan sesuai keahliannya masing-masing. Yang masuk ke dalan tenaga ahli yaitu security, cleaning service, OB, driver dan lainnya.
Kategori PNPN di Instansi Pemerintahan
Sejauh ini ada 7 kategori PPNPN yang diakui oleh pemerintah, berikut di antaranya:
- PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
- Staff ahli atau staff khusus non pegawai negeri yang mengabdikan diri di Lembaga Pemerintah atau Kementerian Negara
- Seorang Komisioner yang berdinas di Lembaga Non Struktural atau Pegawai Non PNS
- Dokter PTT atau Bidan
- Dosen Tidak Tetap dan Guru
- Petugas kebersihan, pramubakti, pengemudi, security dan pekerja operasional kantor lainnya yang ada di satuan kerja tertentu dengan kontrak kerja terhadap KPA atau PPK
- Pegawai non PNS lain yang sumber gajinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Gaji dan Tunjangan PPNPN
Gaji dan fasilitas kerja di PPNPN IKN sesuai dengan pengertian PPNPN yang mengacu pada pegawai non PNS maka penghasilannya mengikuti SBM atau Standar Biaya Masukan yang berdasarkan pada PMK tahun 2016. Pada SBM tersebut dinyatakan bahwa batasan terendah bayaran PPNPN ialah Rp 1.700.000.
Melansir dari Idxchannel.com, gaji PPNPN bisa mengikuti UMR terendah yang ada di wilayah masing-masing instansi tempat bekerja. Ada di antaranya yang memberikan gaji lebih dari Rp 1.700.000.
Mengenai tunjangan yang diperoleh didapat dari BPJS Kesehatan. Hal ini sudah diatur dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2016 di mana potongan iuran untuk PPNPN ialah 2% dari penerimaan PFK. Artinya jika penghasilan PPNPN mencapai Rp 8.000.000 maka potongannya sekitar Rp 160.000.
Gaji dan fasilitas kerja di PPNPN IKN untuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023. Sementara itu, untuk para pekerja umumnya mengikuti SBM atau Standar Biaya masukan yang mengacu pada PMK tahun 2016.