Tentang Polis Asuransi, Berikut Pengertian, Fungsi, dan Jenis nya
Saat ini banyak orang mulai sadar akan pentingnya asuransi. Biasanya mereka menggunakan asuransi untuk melindungi ksehatan, jiwa, hingga aset yang dimilikinya.
Dalam asuransi, ada beberapa istilah yang penting untuk diketahui. Salah satunya yaitu polis asuransi yang umumnya akan ditemukan di awal saat mengajukan asuransi.
Bila ingin mengajukan asuransi, maka Anda juga perlu memahami istilah ini. Pasalnya, polis asuransi biasanya terdiri dari halaman tebal yang seringkali membuat orang malas membaca.
Namun dengan mempelajari dan memahaminya, Anda bisa terhindar dari segala macam kesalahan tulisan di dalamnya yang nantinya bisa menimbulkan kerugian.
Lantas, apa itu polis asuransi? Berikut ulasan lengkapnya di bawah ini.
Apa itu Polis Asuransi?
Polis asuransi memiliki pengertian sebagai bukti sah dan tertulis atas suatu perjanjian yang dilakukan atas perusahaan asuransi (penanggung) dengan nasabah (tertanggung) berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa polis asuransi merupakan dokumen penting yang menunjukkan syarat, hak, dan kewajiban para pihak selama jangka waktu terikatnya perjanjian tersebut.
Dalam polis asuransi juga umumnya memuat persyaratan yang harus dipenuhi nasabah ketika ingin melakukan klaim atas preminya.
Ketika mendaftar polis asuransi, nasabah akan mendapat nomor polis yaitu kode unik sebagai bukti legal dan sah atas keikutsertaan nasabah sebagai tertanggung. Nomor ini juga berguna sebagai identitas nasabah saat melakukan klaim dan verifikasi.
Isi Polis Asuransi
Sebelum menandatangani polis asuransi, Anda perlu memastikan terlebih dahulu klausul atau isi yang ada di lamanya. Adapun isi polis asuransi yaitu
- Jangka waktu berlakunya pertanggungan asuransi.
- Risiko-risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi.
- Manfaat apa saja yang diperjanjikan.
- Cara pembayaran, tenggang waktu jatuh tempo, dan periode yang diakui sebagai saat penerimaan premi.
- Kurs dan mata uang yang digunakan apabila klaim atau pembayaran premi dilakukan tidak menggunakan rupiah.
- Kebijakan dan konsekuensi apabila pembayaran premi melewati jatuh tempo.
- Perhitungan dividen dan nilai tunai jika diperlukan.
- Klausula yang digunakan ketika perusahaan, peserta, pemegang polis, atau tertanggung ingin menghentikan pertanggungan, termasuk di dalamnya mengenai sebab-sebab dan syarat.
- Tata cara pengajuan klaim, bukti pendukung, dan syarat-syaratnya.
- Langkah-langkah pembayaran dan penyelesaian klaim.
- Klausula mengenai penyelesaian sengketa, memuat yurisdiksi dan mekanisme di dalam maupun di luar pengadilan.
Fungsi Polis Asuransi
Tidak hanya bagi nasabah atau tertanggung asuransi,polis asuransi ternyata juga bermanfaat bagi perusahaan asuransi. Berikut ini beberapa fungsi polis asuransi bagi kedua belah pihak yang perlu Anda ketahui
1. Bagi Tertanggung (Nasabah Asuransi)
- Sebagai bukti tertulis atas jaminan penanggungan atas berbagai risiko dan penggantian kerugian yang mungkin terjadi pada tertanggung yang tertulis dalam polis.
- Sebagai bukti pembayaran premi yang diberikan kepada pihak perusahaan asuransi.
- Sebagai bukti otentik untuk menuntut penanggung ketika suatu saat terjadi kelalaian dalam memenuhi jaminan yang menjadi hak nasabah.
2. Bagi Penanggung (Perusahaan Asuransi)
- Sebagai bukti tanda terima premi asuransi yang dibayarkan tertanggung.
- Sebagai bukti tertulis atas jaminan yang diberikan kepada tertanggung.
- Sebagai bukti otentik untuk menolak tuntutan klaim yang diajukan tertanggung jika tidak memenuhi syarat polis.
Jenis Polis Asuransi
Terdapat 10 jenis asuransi yang dibagi berdasarkan produk yang asuransi yang digunakan. Berikut ulasan lengkapnya di bawah ini.
1. Polis Asuransi Jiwa
Merupakan polis asuransi yang dikhususkan untuk mengukur jiwa nasabah asuransi. Pada jenis polis asuransi ini, sejumlah uang akan diberikan kepada ahli waris yang sudah tercatat ketika nasabah asuransi meninggal.
Nantinya ahli waris dapat melakukan klaim dengan polis asuransi sebagai buktinya
2. Polis Asuransi Kesehatan
Merupakan polis asuransi yang diperuntukkan bagi orang-orang yang membutuhkan jaminan kesehatan seperti pengobatan di rumah sakit.
Pada jenis ini, polis asuransi ini memiliki fungsi sebagai dokumen resmi atas jaminan perusahaan untuk membayar biaya perawatan medis jika nasabahnya mengalami kecelakaan atau menderita penyakit yang termasuk dalam lingkup pertanggungan
3. Polis Asuransi Kendaraan Pribadi
Pada jenis polis asuransi ini, pihak perusahaan asuransi menanggung kerugian terhadap risiko yang menimpa kendaraan pribadi milik nasabah asuransi.
Biasanya jenis ini digunakan oleh para pembalap atau kolektor mobil mewah
4. Polis Asuransi Rumah atau Properti
Merupakan jenis polis asuransi yang berfungsi sebagai bukti pertanggungan atas risiko yang menimpa aset seperti rumah, kendaraan atau toko ketika terjadi peristiwa seperti kebakaran, sambaran petir, dan sebagainya
5. Polis Asuransi Perjalanan
Pada jenis ini, pihak perusahaan akan memberikan jaminan kepada nasabah asuransi atas kerugian yang mungkin menimpa dalam perjalanan menuju tempat tujuan.
Jenis polis asuransi ini berlaku mulai sejak keberangkatan hingga jam tiba di lokasi. Bisanya polis asuransi perjalanan digunakan oleh wartawan yang sedang melakukan peliputan di wilayah yang berbahaya.
6. Polis Ditaksir
Jenis polis asuransi ini berfungsi sebagai dokumen yang berisikan pertanggungan risiko dengan nominal yang telah ditentukan atau disepakati sebelumnya.
7. Polis Tidak Ditaksir
Pada jenis polis asuransi ini, tidak ditaksir nominal penanggulangan yang ditanggung pihak perusahaan asuransi. Di di dalam dokumen perjanjian, hanya sebagai batas maksimal atau satuan sendiri dalam menentukan klaim yang akan diberikan nantinya.
8. Polis Asuransi Mikro
Merupakan jenis polis asuransi yang ditujukan pada masyarakat yang memiliki penghasilan rendah. Nantinya, penanggungan akan diberikan saat terjadinya risiko berupa kematian, sakit, atau kerusakan aset yang menimpa masyarakat tersebut.
9. Polis Asuransi Risiko Perang
Sama seperti asuransi jiwa, jenis ini banyak digunakan oleh masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah rawan perang. Adapun fungsinya yaitu sebagai jaminan atas jiwa nasabahnya.
10. Polis Asuransi Veem
Merupakan jenis polis asuransi yang akan menanggung resiko kehilangan atau kerusakan barang milik nasabah asuransi yang tersimpan di dalam gudang