Memahami Sederet Ketentuan Sholat Jumat serta Syarat Pelaksanaannya
Sholat Jumat merupakan ibadah wajib bagi laki-laki yang beragama Islam. Oleh sebab itu, muslim laki-laki wajib memahami ketentuan sholat Jumat yang tepat.
Kewajiban mengetahui tata cara sholat Jumat tersebut juga diikuti dengan larangan meninggalkan ibadah tersebut. Meski demikian, ada pula pengecualian dalam kondisi tertentu.
Berkaitan dengan kedua gagasan tersebut, menarik membahas ketentuan sholat Jumat. Simak ulasan di bawah ini.
Ketentuan Sholat Jumat
Sholat Jumat adalah ibadah yang wajib dan ini selaras dengan hadist riwayat al-Baihaqi yakni sebagai berikut:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَعَلَيْهِ الْجُمُعَةُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ عَلَى مَرِيضٍ، أَوْ مُسَافِرٍ، أَوْ صَبِىٍّ، أَوْ مَمْلُوكٍ وَمَنِ اسْتَغْنَى عَنْهَا بِلَهْوٍ أَوْ تِجَارَةٍ اسْتَغْنَى اللهُ عَنْهُ، وَاللهُ غِنَىٌّ حُمَيْدٌ. (رواه البيهقي)
Artinya, “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka ia wajib shalat Jumat pada hari Jumat, kecuali bagi orang sakit, musafir, anak kecil, atau budak. Barangsiapa yang mengacuhkan shalat Jumat karena lalai atau sibuk urusan perniagaan, maka Allah tak akan memperhatikannya, Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (HR al-Baihaqi)
Sholat Jumat dilaksanakan seperti ibadah sholat lainnya yakni diawali dengan niat dan diakhiri dengan salam. Berikut ini lafal niat beserta ketentuan sholat Jumat lainnya.
1. Niat Sholat Jumat
Sholat terdiri dari pihak yang hadir sebagai imam dan makmum. Oleh sebab itu lafal niatnya pun berbeda. Berikut lafal lengkapnya:
Sebagai Imam:
أُصَلِّي فَرْضَ الْجُمْعَةِ مَأْمُومًا لِلهِ تَعَالَى
Ushallî fardha jumu’ati ma’mûman lillâhi ta’âlâ.
Artinya, “Saya shalat Jumat sebagai makmum karena Allah ta’âlâ.”
Sebagai Makmum:
أُصَلِّي فَرْضَ الْجُمْعَةِ إِمَامًا لِلهِ تَعَالَى
Ushallî fardhal jumu’ati imâmal lillahi ta’âlâ.
Artinya, “Saya shalat Jumat sebagai imam karena Allah ta’âlâ.”
Adapun ketentuan jemaah yang terlambat sholat Jumat. Apabila seorang muslim terlambat mengikuti sholat Jumat dan tidaks empat turut satu rekaat bersama imam yang batasannya yakni ruku’ bersama imam di rekaat kedua, maka ia harus menyempurnakan sholatnya sebagai sholat Dhuhur empat rekaat meskipun niat yang dilafalkan niat sholat Jumat.
2. Waktu Sholat Jumat
Ketentuan sholat Jumat yang berikutnya adalah dengan memperhatikan waktu pelaksanaan sholat Jumat. Waktu pelaksanaannya yakni seperti sholat Dhuhur, sejak tergelincirnya matahari hingga bayangan benda menjadi sepanjang benda tersebut.
3. Tiga Kategori Syarat Sah Sholat Jumat
Ada pula ketentuan sholat Jumat agar menjadi ibadah yang sah. Terdapat syarat wajib, syarat sah dan syarat in’iqad. Untuk mengetahuinya simak penjelasan berikut ini.
Syarat Wajib
Syarat wajib sholat Jumat yakni sifat yang melekat pada diri seorang. Hal ini menentukan wajib tidaknya seseorang melaksanakan sholat Jumat. Syarat tersebut ada tujuh yakni beragama Islam, baligh atau di atas 15 tahun atau telah mengalami ihtilam, berakal sehat, merdeka, sehat, lelaki, bermukim atau bertempat tinggal.
Berkaitan dengan syarat bermukim tersebut, dalam kitab Syarhul Yaqutin Nafis Habib Muhammad bin Ahmad bin Umar as-Syathiri mengatakan, “Mustauthin (berdomisili) adalah orang yang menganggap tempat ia tinggal seketika itu adalah tanah airnya, tidak akan berpindah-pindah seiring perubahan musim kecuali ada kebutuhan saja. Juga, tak pernah berpikir untuk meninggalkan tempat tersebut.”
Sementara muqim (bermukim) dijelaskan, yakni “Adapun muqîm adalah orang yang menetap di suatu daerah dan tidak bermaksud untuk tinggal selamanya di sana, seperti santri, atau pedagang.” (Muhammad bin Ahmad bin Umar as-Syathiri, Syarhul Yaqûtin Nafîs, halaman 235)
Syarat Sah
Syarat sah menjadi syarat yang menunjukkan sah atau tidaknya ibadah sholat. Hal ini seperti dengan syarat sah sholat lainnya tetapi ada beberapa syarat yang membedakan.
Syarat yang membedakan itu yakni waktu pelaksanaannya harus sesuai waktu dhuhur hingga waktu ashar, tempat pelaksanaannya di sekitar pemukiman artinya tidak boleh di padang saharan, jumlah jamaah minimal 40 orang, dilakukan berjamaah, tidak boleh ada dua jamaah shalat Jumat di satu daerah kecuali tempat itu tidak cukup berkumpul, dan dilaksanakan pasca dua khutbah Jumat yang memenuhi syarat dan rukun.
Syarat In’iqad
Syarat in’iqad adalah syarat yang akan menentukan sholat Jumat itu menggugurkan kewajiban sholat Dzuhur jamaah atau tidak. Kemungkinan, seseorang melakukan sholat Jumat sah tetapi tidak menggugurkan kewajiban sholat Dzuhur, sehingga seseorang tersebut tetap wajib melaksanakan sholat Dzuhur.
Syarat in’iqad tersebut pada umumnya yakni ketika seluruh syarat wajib dan sah terpenuhi secara sempurna. Kemudian ada 6 macam jamaah sholat Jumat berdasarkan statusnya yakni sebagai berikut:
- Sah dan In’iqad: Golongan yang memenuhi syarat wajib dan sah.
- Tidak In’iqad: Golongan yang wajib sholat Jumat tetapi tidak in’iqad karena tidak bermukim dan tidak berdomisili, serta orang yang hanya mendengar adzan Jumat dari satu daerah sementara ia tidak di daerah tersebut dan bukan dari mereka.
- Tidak sah dan Tidak In’iqad: Golongan yang wajib sholat Jumat tetapi tidak sah yakni orang yang murtad.
- Tidak Wajib, Tidak Sah, Tidak In’iqad: Golongan ini adalah orang kafir, anak kecil yang belum tamyiz, ayan, orang mabuk yang ceroboh karena mabuknya, dan orang gila.
- Tidak Wajib, Tidak In’iqad, Sah: Golongan ini adalah anak kecil, sudah tamyiz, perempuan, budak, khuntsa atau orang yang berkelamin ganda, dan musafir.
- Tidak Wajib, Sah dan In’iqad: Golongan ini adalah orang yang sakit atau uzur sehingga boleh tidak berjamaah.
Demikian penjelasan ketentuan sholat Jumat selengkapnya.