Memahami Hukum Menikah dalam Islam

Annisa Fianni Sisma
13 April 2023, 10:55
Hukum Menikah dalam Islam
Pexels
Ilustrasi, pernikahan.

Pernikahan dalam agama Islam memiliki banyak keutamaan. Namun, ternyata terdapat hukum menikah dalam Islam yang berbeda-beda.

Perbedaan hukum menikah dalam Islam itu didasarkan pada kondisi setiap muslimin dan muslimah. Oleh sebab itu, setiap orang wajib memahami hukum pernikahan ini sebelum memutuskan menikah dan menyuruh orang lain menikah.

Berkaitan dengan itu, menarik membahas lebih lanjut terkait hukum pernikahan dalam Islam. Simak ulasan di bawah ini untuk mengetahuinya lebih lengkap.

Dalil Menikah dalam Islam

Hukum Menikah dalam Islam
Hukum Menikah dalam Islam (Pexels)

Pernikahan dalam agama Islam merupakan ibadah yang dianjurkan dan dibanggakan oleh Rasulullah SAW. Hal selaras dengan hadis yang memuatnya yakni sebagai berikut:

تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya, “Menikahlah kalian dengan perempuan yang paling dicintai dan paling banyak memberi keturunan. Sebab, aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian atas umat-umat lain pada hari Kiamat,” (HR Ahmad).

Selain itu, Allah SWT juga telah menciptakan manusia berpasangan. Pasangan ini menjadi sahabat menjalani hidup yang setara. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS An-Nisa ayat 1:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا

Artinya, "Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)-nya..." (QS An-Nisa: 1).

Meski demikian, terdapat aspek dan hukum menikah dalam Islam yang wajib diperhatikan. Hukumnya pun berbeda-beda dan ini selaras dengan penjelasan Sa’id Musthafa Al Khin dan Musthafa al Bugha, Al Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imamis Syafi’I yakni sebagai berikut:

حُكم النِكَاحِ شَرْعُا للنكاح أحكام متعددة، وليس حكماً واحداً، وذلك تبعاً للحالة التي يكون عليها الشخص

Artinya, “Hukum nikah secara syara’. Nikah memiliki hukum yang berbeda-beda, tidak hanya satu. Hal ini mengikuti kondisi seseorang (secara kasuistik),” (Lihat Sa‘id Musthafa Al-Khin dan Mustafa Al-Bugha, Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imamis Syâfi’i, Surabaya, Al-Fithrah, 2000, juz IV, halaman 17).

Hukum Menikah dalam Islam

Hukum Menikah dalam Islam
Hukum Menikah dalam Islam (Pexels)

Hukum pernikahan dalam Islam dibedakan menjadi lima. Setelah memahami hakikat menikah, keutamaannya dan perbedaan hukum antar masing-masing orang, berikut ini penjelasan masing-masing hukum tersebut:

1. Sunnah

Hukum menikah dalam Islam menjadi sunnah adalah bagi seseorang yang mampu melaksanakannya. Sunnah ini menjadi pahala jika dilakukan dan sesuai dengan hadis Rasulullah SAW berikut:

Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya”. (HR Al-Bukhari).

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement