Daftar Tarif Listrik per KWH April-Juni 2023

Destiara Anggita Putri
13 Juni 2023, 15:42
Tarif Listrik per KWH
PLN
Ilustrasi, mengecek tarif listrik.

Keberadaan listrik sangat dibutuhkan dalam sebuah rumah, dan ebagai pengguna listrik yang bijak, Anda juga perlu memperhatikan penggunaan peralatan tersebut agar tagihan listrik tidak meningkat. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui informasi mengenai tarif listrik pe kWh terbaru

Informasi ini diperlukan agar pelanggan mampu menakar antara penggunaan listrik di rumah dengan beban tagihan yang harus dibayar.

Seberapa besar tarif listrik per kWh untuk periode April hingga Juni 2023? Simak ulasan berikut ini.

Sekilas tentang kWh dan Faktor Penetapan Tarif Listrik

Dilansir dari laman Lamudi, KWh (kilowatt hour atau kilowatt jam) adalah satuan ini menunjukkan pemakaian daya sebesar 100 watt setiap jam nya. 

Satuan ini juga biasanya digunakan untuk mengukur tagihan listrik rumah dimana semakin tinggi angka kWh di rumah maka semakin besar pula biaya yang harus dibayarkan.

RENCANA KENAIKAN TARIF LISTRIK NONSUBSIDI
Tarif Listrik per kWH  (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.)

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, penetapan tarif listrik periode triwulan II tahun 2023 ini ditentukan oleh realisasi parameter ekonomi makro rata-rata pada November-Desember 2022 dan Januari 2023.

Penetapan tarif turut mengacu realisasi kurs sebesar Rp 15.522,99 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar US$ 80,90 per barel, dan tingkat inflasi sebesar 0,36%.

Bukan hanya itu, penetapan juga ditentukan Harga Batu Bara Acuan (HBA) sebesar Rp 920,41 per kilogram sesuai kebijakan DMO batu bara senilai US$ 70 per ton.

Tarif Listrik per kWH April-Juni 2023

Dilansir dari laman PLN, berikut tarif listrik per 1 April 2023:

1. Rumah Tangga

Besaran tarif tenaga listrik per April 2023 hingga Juni 2023 untuk sektor rumah tangga, yakni:

  • Pelanggan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi: Rp 415 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

2. Bisnis Besar

  • Golongan B-2/Tegangan Rendah (TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

3. Industri Besar

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.

4. Pemerintah

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.

5. Layanan khusus

  • Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.

Cara Menghitung Penggunaan kWH

Setelah mengetahui tarif listrik di atas, Anda juga perlu mengetahui cara menghitung penggunaan kWh.

Caranya pun cukup mudah. Anda bisa menggunakan rumus

kWh= (watt x jam) : 1000.

Contoh:

Anda memiliki air conditioner (AC) sebesar 400 watt. AC tersebut dinyalakan 10 jam setiap harinya. Maka kWh yang digunakan adalah. 

kWh= (watt x jam ) : 1000 

kWh= (400 x 10) :1000

kWh= 4000 : 1000

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement