Mencermati Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea 1-4
UUD atau Undang Undang Dasar 1945 pertama kali diberlkaukan pada 18 Agustus 1945. Sejak saat itu, UUD 1945 telah menjadi di merupakan konstitusi tertinggi dalam konteks tata negara Republik Indonesia. Tidak hanya itu, UUD 1945 juga menjadi sumber hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum di Indonesia.
Pada saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen (pengubahan) oleh MPR. Secara sistematika, UUD 1945 terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh.
Batang tubuh terdiri dari 16 bab, 37 pasal dengan 36 pasal tambahan, 3 pasal aturan peralihan dna 2 pasal aturan tambahan. Sedangkan pada bagian pembukaan UUD 1945, terdapat empat alinea yang merupakan gambaran perjuangan, tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.
Lantas, apa makna pembukaan UUD 1945 dari alinea 1 sampai 4? Berikut di bawah ini penjelasan lengkapnya.
Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea 1-4
Berikut di bawah ini makna pembukaan UUD 1945 dari alinea 1 sampai 4.
1. Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama
Pembukaan UUD 1945 alinea pertama seperti dikutip dari Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahannya berbunyi:
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Pada alinea ini terdapat pernyataan tentang hak kodrat segala bangsa, yaitu hak atas kemerdekaan. Hak kodrat berarti hak yang melekat pada setiap diri manusia dimanapun berada sebagai anugerah dari Tuhan yang Maha Esa.
Sebagai hak kodrat maka kemerdekaan bersifat mutlak (harus) dimiliki oleh setiap bangsa konsekuensi dari hak tersebut adalah segala bentuk penjajahan di dunia harus dihapuskan.
Dari alinea pertama, dapat disimpulkan bahwa pada alinea ini berisi empat hal penting, yaitu.
- Kemerdekaan adalah hak segala bangsa
- Segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan
- Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai
- Bangsa Indonesia berkewajiban membantu bangsa lain yang ingin merdeka
2. Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea Kedua
Isi alinea ke-2 Pembukaan UUD 1945 yaitu:
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Makna Pembukaan UUD 1945 alinea 2 yaitu:
- Kemerdekaan bangsa Indonesia dicapai melalui perjuangan melawan penjajah dan bukanlah hadiah dari bangsa lain.
- Adanya momentum yang harus dimanfaatkan bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya.
- Bagi bangsa Indonesia, kemerdekaan bukan akhir perjuangan. Kemerdekaan harus diisi dengan berbagai hal yang bertujuan untuk mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur:
- Merdeka, artinya negara yang bebas dari belenggu penjajahan
- Bersatu, artinya keinginan bangsa Indonesia untuk bersatu dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Berdaulat, artinya Indonesia sederajat dengan negara lain yang bebas menentukan arah dan kebijakan negaranya sendiri tanpa campur tangan dari negara lain
- Adil, artinya negara Indonesia menegakkan keadilan bagi semua warga negara Indonesia. Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan dalam berbagai aspek kehidupan yang meliputi politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
- Makmur, artinya bangsa Indonesia bercita-cita memakmurkan dan mensejahterakan semua warga negara Indonesia, secara material, spiritual, dan batiniah. Perwujudan kemakmuran tersebut bukan sekadar demi kemakmuran perorangan atau kelompok, tetapi juga bagi seluruh lapisan masyarakat.
3. Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea Ketiga
Isi alinea ke-3 Pembukaan UUD 1945 yaitu:
Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya
Dari alinea ketiga ini mengandung makna:
- Pernyataan bahwa kemerdekaan yang diperoleh merupakan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
- Menunjukkan sisi religius bangsa Indonesia
- Pengukuhan terhadap proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
- Menunjukkan sisi moralitas bangsa Indonesia
4. Makna Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
Bunyi alinea ke-4 pada Pembukaan UUD 1945 yaitu:
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Makna Pembukaan UUD 1945 alinea 4 yaitu:
- Adanya fungsi sekaligus tujuan negara Indonesia setelah merdeka, yaitu:
- melindungi segenap angsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- memajukan kesejahteraan umum
- mencerdaskan kehidupan bangsa
- melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
- Keberadaan UUD juga untuk meneguhkan kemerdekaan bangsa Indonesia dan tujuannya setelah merdeka sebagai negara.
- Indonesia berkedaulatan rakyat dengan Pancasila sebagai dasar negara.