Tata Cara Membuat e-KTP 2023, Syarat, dan Fungsinya

Ghina Aulia
21 Juli 2023, 09:00
Tata cara membuat e-KTP 2023
ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/rwa.
Ilustrasi, warga Suku Baduy menunjukkan KTP Elektronik di Kampung Kaduketug, Lebak, Banten, Senin (1/8/2022).

Menjadi warga negara, belum secara sah tercatat sebagai penduduk apabila belum mengantongi kartu kependudukan. Di Indonesia, dokumen identitas tersebut disebut sebagai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Perkembangan zaman juga menjamah inovasi bentuk KTP. Dokumen resmi tersebut melalui proses digitalisasi hingga sekarang lebih dikenal dengan sebutan e-KTP.

Kebijakan tersebut membuat KTP berlaku seumur hidup. Sementara sebelumnya, kita harus melakukan aktivasi KTP setiap beberapa tahun sekali.

Selain mudah digunakan, perkembangan juga merembet ke fungsinya. Salah satunya yaitu KTP yang terhubung dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jasa Kesehatan). Alih-alih membawa kartu terpisah, petugas dapat memindai status dokumen kesehatan hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Patut diketahui bahwa KTP memuat informasi pribadi secara umum dan biasa digunakan sebagai tanda pengenal. Tempat pembuatan mengacu pada daerah kelahiran dan tempat tinggal. Namun Anda bisa menggantinya dengan mengurus keperluan administrasi tertentu.

Terkait dengan itu, kali ini Katadata.co.id akan membahas tentang tata cara membuat e-KTP 2023. Berikut pembahasannya.

PEMOHON KTP BARU MENINGKAT
Pembuatan KTP (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nz)

Tata Cara Membuat e-KTP 2023

  1. Siapkan dokumen sesuai ketentuan
  2. Datang ke kantor kelurahan atau kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. Serahkan dokumen kepada petugas
  4. Lakukan proses pengambilan foto dan rekam sidik jari
  5. Ambil KTP dalam waktu secepat-cepatnya 14 hari setelah pendaftaran.

Tata Cara Mengubah e-KTP 2023

Selain itu, kami juga akan memberitahu bagaimana caranya mengoreksi data apabila terjadi kesalahan dalam pembuatan e-KTP. Simak langkah berikut ini.

  1. Siapkan e-KTP fisik
  2. Datang ke kantor Dukcapil daerah setempat
  3. Sampaikan kekeliruan pada e-KTP
  4. Ikuti arahan petugas untuk pengoreksian data

Syarat Membuat e-KTP 2023

Untuk membuat e-KTP, Anda harus memenuhi beberapa syarat dan membawa dokumen berikut ini:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun dan ke atas
  2. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa dokumen asli Kartu Keluarga (KK)

Itulah pembahasan mengenai tata cara membuat e-KTP 2023 yang bisa diterapkan. Pastikan Anda membuatnya tepat waktu untuk mempermudah urusan administrasi. Misalnya seperti pendaftaran pendidikan, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), dan lain-lain.

Fungsi Kartu Identitas

1. Tanda Identitas

Sebagaimana namanya, fungsi kartu identitas yang paling mendasar yaitu menjadi tanda identitas. Dokumen resmi ini dapat digunakan untuk melakukan verifikasi administrasi. Petugas dapat mengonfirmasi bahwa Anda benar pihak yang berurusan. Cara yang paling umum yaitu dengan mencocokkan wajah dengan foto yang tertera pada KTP.

Selain KTP, alternatifnya dapat berupa SIM atau kartu keanggotaan. Dokumen tersebut secara resmi dikeluarkan oleh lembaga pemerintah atau instansi terkait tempat Anda bergabung atau bekerja.

Selain informasi pribadi yang bersifat umum, KTP juga memuat sidik jari, rekam retina, foto wajah, dan tanda tangan. Maka dari itu, KTP patut dijaga agar tidak hilang dan menyebabkan data pribadi bocor.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement