Memahami Cara Daftar NPWP Online lewat HP
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan tanda pengenal untuk wajib pajak yang bisa diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak. Nomor ini tersusun dari 15 angka yang menjadi kode wajib pajak dan digunakan pemerintah untuk mengawasi dan melacak pembayaran pajak.
NPWP ini bersifat wajib bagi warga negara yang sudah memiliki penghasilan baik pribadi maupun pemilik usaha. Oleh karena itu, bagi yang belum memilikinya maka harus segera membuatnya.
Saat ini, masyarakat bisa membuat NPWP secara online lewat HP. Cara ini tentunya sangat cocok bagi mereka yang memiliki kesibukan yang padat sehingga tidak bisa mendatangi kantor pajak untuk membuatnya.
Lantas, bagaimana cara daftar NPWP online lewat HP? Sebelum menngetahui informasi tersebut, berikut ini beberapa informasi tentang NPWP yang perlu Anda ketahui terlebih dahulu.
Kegunaan NPWP
Secara umum, NPWP berguna untuk mengurus berbagai hal yang berkaitan dengan administrasi perpajakan. Namun selain fungsi tersebut, NPWPternyata juga bisa digunakan untuk hal-hal diluar urusan perpajakan.
Berikut beberapa fungsi NPWP.
- Mengurangi Tarif Pajak: Orang yang memiliki NPWP hanya dikenakan tarif pajak 20% lebih kecil dibandingkan dengan Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP.
- Syarat Mendapatkan Restitusi Pajak: Jika kelebihan membayar pajak, uang tersebut bisa dikembalikan lewat restitusi pajak. Namun, untuk proses ini, wajib pajak perlu memiliki NPWP terlebih dahulu.
- Identitas Wajib Pajak: NPWP merupakan tanda pengenal yang digunakan untuk membedakan antara satu wajib pajak dengan wajib pajak lainnya. Nomor ini menjadi sebuah kode khusus agar data perpajakan tidak keliru dengan milik orang lain.
- Pengajuan Kredit Bank: Tidak hanya urusan administrasi perpajakan, memiliki NPWP juga membuatmu lebih mudah saat melakukan pengajuan kredit pada bank. Suatu perusahaan atau badan usaha biasanya membutuhkan NPWP untuk bisa mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Syarat Daftar NPWP Online
Syarat membuat NPWP dapat dibagi menjadi 3, yaitu untuk pekerja kantoran, badan usaha, dan juga perempuan yang sudah menikah. Berikut di bawah ini informasi lengkapnya,
1. Syarat Dokumen Wajib Pajak Pribadi bagi Pegawai Kantoran atau PNS
Untuk mendaftar NPWP secara online, Anda perlu mempersiapkan beberapa hal berikut.
- Identitas diri: KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau paspor dan bukti alamat tempat tinggal (seperti rekening bank atau tagihan bulanan) bagi WNA.
Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja. Bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK).
Email aktif dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
2. Syarat Dokumen Wajib Pajak Pribadi untuk Wirausaha
Bila Anda memiliki bisnis, maka ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum membuat NPWP yaitu:
- Melampirkan Fotokopi KTP bagi WNI
- Melampirkan Fotokopi Paspor, Kitas, Kitap bagi WNA
- Melampirkan dokumen untuk kegiatan izin usaha yang sudah diterbitkan oleh lembaga yang berwenang, atau bisa juga surat keterangan tempat pendirian usaha dari Pemda setempat, minimal dari Lurah atau Kepala Desa, atau bisa juga bukti pembayaran listrik.
- Melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai bahwa wajib pajak sudah mempunyai dan menjalankan usaha atau merupakan pekerja bebas.
3. Syarat Dokumen Wajib untuk Wanita yang Sudah Menikah
Pada umumnya, NPWP istri ikut menempel dengan NPWP sang suami. Sehingga dalam hubungan pernikahan suami dan istri, hanya memiliki 1 NPWP saja, yaitu kepala keluarga.
Namun, jika penghasilan istri lebih besar dibandingkan suami, istri boleh mengajukan pembuatan NPWP terpisah. BIla Anda seorang istri yang juga ingin memiliki NPWP sendiri, berikut ini syarat yang harus dipenuhi:
- Melampirkan fotokopi NPWP milik suami
- Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga
- Melampirkan fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan serta harta atau surat pernyataan yang menghendaki pada hal serta kewajiban pajak yang dipisahkan dari hal dan kewajiban pajaknya suami
Setelah Anda mempersiapkan berkas-berkas di atas, Anda dapat melanjutkan proses pendaftaran NPWP online melalui situs Direktorat Jenderal Pajak. Nantinya Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan.
Proses pendaftaran biasanya memakan waktu beberapa hari hingga sebulan, tergantung pada antrian pendaftaran dan validasi dokumen oleh pihak pajak.
Cara Daftar NPWP Online lewat HP
Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, berikut di bawah ini adalah cara daftar NPWP online lewat HP 2023 yang bisa diterapkan.
- Kunjungi laman resmi Dirjen Pajak di ereg.pajak.go.id melalui browser di HP Anda
- Pilih menu Daftar. Masukkan alamat email yang masih aktif dan buat password.
- Buka tautan verifikasi yang telah dikirimkan melalui email oleh Ditjen Pajak untuk melakukan aktivasi akun.
- Setelah proses aktivasi selesai, silahkan login ke sistem e-registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya.
- Setelah login, akan diarahkan ke halaman Registrasi. Silahkan lengkapi data diri dengan benar pada formulir yang tersedia.
- Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti. Jika semua formulir sudah terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar. Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
- Setelah semua formulir lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg.pajak.go.id. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik Submit. Konfirmasi akan dikirim melalui email. Salin token yang sudah didapatkan.
- Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan oleh kantor pajak ke alamat wajib pajak melalui pos