Pengertian Narkoba dan Dampak Penyalahgunaannya

Annisa Fianni Sisma
18 September 2023, 09:15
Pengertian Narkoba
Pexels
Ilustrasi, narkoba.

Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang. Berkaitan dengan itu, menarik mengetahui pengertian narkoba lebih lanjut.

Narkoba telah diketahui oleh banyak orang termasuk dampak dan efek sampingnya. Namun, tidak semua orang dapat dengan mudah terlepas darinya jika sudah mengonsumsinya.

Hal ini terbukti upaya rehabilitasi yang terkadang para pengguna kembali memakai barang tersebut. Untuk mengetahui pengertian narkoba lebih rinci, simak uraian berikut.

Pengertian Narkoba

Pengertian Narkoba
Ilustrasi, narkoba (Pexels) 

Secara etimologis narkoba berasal dari bahasa Inggris narcose atau narcosis yang memiliki arti menidurkan dan pembiusan. Narkotika berasal dari bahasa Yunani yaitu narke atau narkam yang berarti terbius sehingga tidak dapat merasakan apapun.

Narkotika berasal dari kata narcotic yang artinya sesuatu yang dapat menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan efek stupor, bahan-bahan pembius dan obat bius. Kamus Besar Bahasa Indonesia mengistilahkan narkoba atau narkotika adalah obat yang dapat menenangkan syaraf, menghilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk atau merangsang.

Narkoba terdiri dari dua zat, yakni narkotika dan psikotropika. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memberikan istilah lain dari narkoba yakni Napza. Napza merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.

Semua istilah mengenai narkoba merujuk pada senyawa-senyawa yang terdapat dalam suatu tanaman atau obat-obatan yang menimbulkan efek menurunnya kesadaran, halusinasi, daya respon yang menurun, dan ketergantungan bagi para pemakainya.

Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, memberikan pengertian bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika memberikan pengertian bahwa Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Secara terminologis narkoba adalah obat yang dapat menenangkan syaraf, menghilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa ngantuk atau merangsang. William Benton memberikan pengertian narkoba adalah istilah umum untuk semua jenis zat yang melemahkan atau membius atau mengurangi rasa sakit.

Sedangkan, Soedjono dalam patologi sosial merumuskan definisi narkotika sebagai bahan-bahan yang terutama mempunyai efek kerja pembiusan atau dapat menurunkan kesadaran.

Pengertian Narkoba
Ilustrasi, Narkoba (Pexels) 

Smith Kline dan French Clinical memberi definisi narkotika sebagai zat-zat yang dapat mengakibatkan ketidaksadaran atau pembiusan dikarenakan zat-zat tersebut bekerja mempengaruhi susunan pusat saraf.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement