Aturan Pemecatan CPNS dan PPPK akan Diberlakukan, Ini Isinya
Aturan pemecatan CPNS dan PPPK akan segera diberlakukan. Aturan soal pemberhentian atau pemecatan diatur pemerintah dan DPR RI dalam RUU ASN. Rancangan tersebut merevisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Sebagaimana kita ketahui, RUU ASN banyak menyamakan pengaturan untuk PPPK dan PNS. Artinya aturan mengenai pemecatan dan pemberhentian ini berlaku untuk PNS maupun PPPK.
Aturan Pemecatan CPNS dan PPPK
Berdasarkan draft RUU ASN 25 September 2023, aturan mengenai pemberhentian diatur dalam pasar 52-54. Dalam pasal 52 diatur bahwa pemberhentian ASN terdiri atas dua jenis yaitu atas permintaan sendiri dan tidak atas permintaan sendiri. Untuk lebih jelasnya, berikut aturan pemecatan CPNS dan PPPK dalam RUU ASN.
1. Pasal 52
Dalam pasal 52 ayat 1-4 mengtur pemberhentian bagi pegawai ASN terdiri atas permintaan sendiri seperti pengunduran diri dan tidak atas permintaan sendiri yang dilakukan apabila:
- Melakukan tindakan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Meninggal dunia.
- Pensiun atau berakhirnya masa perjanjian kerja.
- Terdampak kebijakan pemerintah atau perampingan organisasi.
- Tidak cakap rohani atau jasmani sehingga tidak mampu menjalankan tugas dan kewajiban.
- Tidak mencapai target kinerja.
- Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
- Dihukum penjara karena putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Seperti melakukan tindakan pidana dengan hukuman pidana penjara paling sedikit 2 tahun.
- Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan.
- Menjadi pengurus atau anggota partai politik.
Dalam pasal 52 ayat 4 dijelaskan bahwa pemberhentian tidak hormat apabila melakukan tindakan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD, pelanggaran disiplin tingkat berat, melakukan tindakan pidana kejahatan jabatan dan menjadi pengurus partai politik.
2. Pasal 53
Dalam pasal 53 ayat 1 dijelaskan bahwa pegawai ASN diberhentikan sementara jika:
- Diangkat sebagai pejabat negara
- Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural
- Ditahan menjadi tersangka atau tindak pidana
- Menjalani cuti di luar tanggungan negara
Sementara dalam pasal 53 ayat 2 dijelaskan pengaktifan kembali pegawai ASN yang diberhentikan sementara sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
3. Pasal 54
Dalam pasal 54 dijelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian, pemberhentian sementara dan pengaktifan kembali pegawai ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pengertian Pemberhentian Pegawai Menurut Para Pakar
Mengutip Repository.ut.ac.id, istilah pemberhentian pegawai dan pensiun seringkali dimaknai sama padahal berbeda. Persamaan umum keduanya yaitu pemutusan hubungan kerja yang terjadi karena sebab tertentu dan mendapatkan ganti rugi. Berikut pengertian pemberhentian pegawai menurut para pakar:
1. Manullang (1972)
Pemberhentian pegawai adalah pemutusan hubungan kerja dengan suatu badan usaha dengan seseorang atau beberapa orang pegawai karena sebab tertentu.
2. IG Wursanto (1988:187)
Pemberhentian diartikan sebagai pemutusan hubungan kerja antara seseorang atau beberapa orang pegawai perusahaan yang muncul karena perjanjian kerja. Sehingga mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai pegawai.
3. Hasibuan
Hasibuan mendefinisikan pemberhentian sebagai pemutusan hubungan kerja seorang karyawan dengan organisasi suatu perusahaan. Artinya keterikatan kerja karyawan terhadap suatu perusahaan berakhir.
Dari definisi di atas terdapat kata kunci sama yaitu pemutusan hubungan kerja. Istilah tersebut lazim dipakai dalam konteks pegawai di suatu perusahaan. Sementara pemberhentian sebagai PNS adalah pemberhentian yang mengakibatkan seseorang kehilangan statusnya sebagai PNS (Pasal 1 PP Nomor 32 Tahun 1979).
Pemberhentian dalam manajemen PNS tidak semata-mata pemutusan hubungan kerja tetapi ada hal lain yang menyebabkan pegawai yang diberhentikan memperoleh hak berbeda dari karyawan perusahaan. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, dalam PNS ada pemberhentian dengan hormat dan tidak dengan hormat.
Demikian aturan pemecatan CPNS dan PPPK yang akan segera diberlakukan. PNS dan PPPK bisa diberhentikan jika tidak menjalankan tanggung jawabnya atau melakukan tindakan yang melanggar hukum.