8 Perbedaan CPNS dan PNS yang Perlu Diketahui

Destiara Anggita Putri
26 September 2023, 14:25
perbedaan cpns dan pns
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ilustrasi, sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta memeriksa dokumen di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Sejak tanggal 20 September, pendaftaran Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 telah dibuka. Ini merupakan program rekrutmen resmi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di berbagai kementerian/lembaga, baik di pusat maupun daerah.

Jika lulus seleksi, nantinya CPNS harus menjalankan masa percobaan selama satu tahun sampai akhirnya dapat diangkat menjadi PNS. 

Lantas, apa perbedaan CPNS dan PNS? Berikut di bawah ini informasi lengkapnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber.

Perbedaan CPNS dan PNS

Berikut ini penjelasan delapan perbedaan CPNS dan PNS yang perlu diketahui.

PERESMIAN DAN PENYERAHAN SK CPNS DAN PPPK
Perbedaan CPNS dan PNS (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara.) 

1. Persyaratan

Perbedaan pertama bisa dilihat dari persyaratanya. Berikut di bawah ini penjelasannya

Persyaratan CPNS

  • Memiliki KTP
  • Memiliki ijazah pendidikan terakhir
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

Selain persyaratan di atas, setiap instansi pemerintah memiliki persyaratan tambahan yang dapat berbeda-beda. Oleh karena itu, para calon CPNS disarankan untuk memeriksa persyaratan tambahan yang berlaku di instansi yang dituju.

Persyaratan PNS

  • Warga Negara Indonesia
  • Berijazah minimal SLTA atau sederajat
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu kejahatan
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

Untuk persyaratan khusus PNS sendiri bisa bisa berbeda di setiap instansi pemerintah. Oleh karena itu, pelamar diminta untuk mengecek persyaratan khusus tersebut sebelum melamar sebagai PNS di instansi yang diinginkan.

2. Proses Rekrutmen

Perbedaan berikutnya yaitu dari segi prosedur rekrutmen yang bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan yang diterapkan oleh instansi pemerintah atau lembaga penerima. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai perbedaan proses rekrutmen CPNS dan PNS:

  • Proses Rekrutmen CPNS

Proses penerimaan CPNS harus melalui seleksi yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Calon pelamar pertama kali harus melalui tahap pendaftaran secara online dengan mengisi formulir pada website resmi BKN.

Selanjutnya, setelah lolos seleksi administrasi, pelamar akan mengikuti tes seleksi berupa tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB) yang berlaku secara nasional. Para pelamar yang lulus tes seleksi diumumkan secara online atau di media cetak. Setelah itu, pelamar harus melewati tahap wawancara, verifikasi berkas, dan tes kesehatan.

  • Proses Rekrutmen PNS

Sementara itu, untuk proses rekrutmen PNS, prosedur penerimaan cukup beragam dan tidak terlalu terpusat. Umumnya, proses rekrutmen PNS dapat dilakukan oleh instansi pemerintah secara langsung atau melalui lembaga mitra.

Prosedur yang harus diikuti oleh calon pelamar akan bervariasi tergantung pada kebijakan instansi atau lembaga yang mempekerjakan. Namun, yang pasti adalah pelamar harus mengikuti tes seleksi yang meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes kemampuan bidang (TKB).

Selanjutnya, pelamar yang lolos seleksi diumumkan secara online atau di media cetak dan diundang untuk mengikuti tahap wawancara dan verifikasi berkas.

3. Status Kepegawaian

Perbedaan berikutnya yaitu dari status kepegawaiannya yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Menurut PP tersebut, PNS adalah pegawai dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Artinya, PNS adalah pegawai tetap yang sudah resmi diangkat untuk bekerja di pemerintahan baik di pusat maupun daerah dan di kementerian maupun lembaga.

Sementara CPNS adalah calon PNS sehingga CPNS dapat dikatakan belum menjadi pegawai tetap. Umumnya, CPNS harus menjalankan masa percobaan selama satu tahun sebelum diangkat menjadi PNS.

Namun baik CPNS maupun PNS sama-sama memiliki Nomor Identitas Pegawai (NIP) dan Surat Keterangan (SK) yang menetapkan keduanya untuk menjalankan tugas sesuai statusnya.

4. Masa Kerja

Menurut Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K.26-30/V.119-2/99 tanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional dikatakan bahwa PNS akan diberhentikan dari masa kerjanya jika sudah mencapai usia pensiun.

Usia pensiun untuk masing-masing golongan atau jabatan PNS berbeda-beda sebagai berikut.

  • Batas usia pensiun pejabat administrasi, fungsional ahli muda, fungsional ahli pertama, dan fungsional keterampilan adalah 58 tahun.
  • Batas usia pensiun pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya adalah 60 tahun.
  • Batas usia pensiun pejabat fungsional ahli utama adalah 65 tahun.

Sementara menurut PP 11/2017, CPNS memiliki masa kerja atau masa percobaan selama satu tahun. Masa percobaan ini berupa proses pendidikan dan pelatihan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat, dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan.

Selain itu juga untuk membangun karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab serta memperkuat profesionalisme dan kompetensi bidang. Jika CPNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani maka dapat dapat diangkat menjadi PNS.

SUMPAH CPNS MENJADI PNS DI KENDARI
Perbedaan CPNS dan PNS (ANTARA FOTO/Jojon/aww.) 

5. Tugas

Perbedaan CPNS dan PNS selanjutnya adalah pada tugas masing-masing. Tugas CPNS adalah menjalani masa percobaan berupa proses pendidikan dan pelatihan selama satu tahun. Jika CPNS dinyatakan lulus dan diangkat menjadi PNS barulah mereka menjalankan tugas selayaknya PNS.

Sementara tugas PNS adalah sesuai dengan posisi, jabatan, dan golongannya di masing-masing kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun daerah. Artinya, PNS sudah menjalankan tugas administratif sampai pelayanan kepada negara dan masyarakat.

6. Hak Cuti

Hak cuti antara CPNS dan PNS juga berbeda. Menurut PP 11/2017, terdapat berbagai jenis cuti untuk abdi negara, mulai dari cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.

Dari berbagai jenis cuti di atas, CPNS hanya mendapat hak cuti tahunan dengan syarat telah bekerja minimal satu tahun secara terus-menerus. Sedangkan untuk cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis bagi CPNS.

Sementara PNS berhak atas seluruh jenis cuti tersebut asal memenuhi syarat. Misalnya, cuti besar hanya dapat diambil oleh PNS yang telah bekerja minimal lima tahun secara terus-menerus.

Sedangkan cuti melahirkan hanya berlaku untuk PNS yang melahirkan anak pertama sampai ketiga. Jika melahirkan anak keempat dan seterusnya maka diberikan cuti besar.

Begitu juga dengan cuti di luar tanggungan negara, hak cuti ini baru didapat PNS jika telah bekerja minimal lima tahun secara terus menerus karena alasan pribadi dan mendesak.

7. Gaji

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, PNS menerima gaji 100 persen dari gaji pokok yang berlaku di peraturan perundang-undangan.

Gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan jabatan masing-masing. Sementara CPNS hanya 80 persen dari gaji pokok PNS.

Namun, CPNS yang telah memiliki pengalaman kerja dapat diperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok yang sesuai dengan pengalaman kerja yang telah ditetapkan sebagai masa kerja golongan.

Jika CPNS telah diangkat menjadi PNS, ia berhak mendapat 100 persen gaji pokok sesuai dengan jabatan dan golongannya.

8. Tunjangan

Seperti halnya gaji, CPNS juga hanya menerima tunjangan sebesar 80 persen dari besaran tunjangan yang diterima oleh PNS.

Sementara PNS berhak mengantongi tunjangan 100 persen sesuai dengan besaran tunjangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk jenis tunjangannya, CPNS berhak menerima seluruh jenis tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan umum, sampai tunjangan kinerja.

Editor: Agung

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...