Menilik Daftar Layanan Tidak Dijamin BPJS Kesehatan 2024

Anggi Mardiana
16 Mei 2024, 16:15
daftar layanan tidak dijamin BPJS Kesehatan 2024
ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
Ilustrasi, petugas membantu warga mengurus layanan kesehatan di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Daftar layanan layanan tidak dijamin BPJS Kesehatan 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Di samping itu, ada juga layanan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh masyarakat Indonesia.

BPJS Kesehatan merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar para peserta mendapatkan jaminan berupa perlindungan kesehatan, sebagai pemenuhan kebutuhan dasar. Dalam kebijakan terbaru, BPJS Kesehatan menghapus kelas 1,2,3 dan menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Daftar Layanan Tidak Dijamin BPJS Kesehatan 2024

Penerapan aturan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Daftar Layanan Tidak Dijamin BPJS Kesehatan 2024 (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.)

Layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengenai perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018. Berikut daftar layanan tidak dijamin BPJS Kesehatan 2024 sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024 dalam Pasal 52:

  1. Apabila pelayanan kesehatan dilakukan di luar negeri.
  2. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
  3. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
  4. Pelayanan meratakan ortodonsi atau gigi.
  5. Gangguan penyakit atau kesehatan akibat ketergantungan obat atau alkohol.
  6. Gangguan kesehatan karena melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri, atau menyakiti diri sendiri.
  7. Pengobatan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  8. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  10. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat hubungan kerja, atau kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja, atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  11. Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib dan diberikan sesuai hak kelas rawat peserta.
  12. Tindakan medis atau pengobatan eksperimen atau percobaan.
  13. Alat dan obat kontrasepsi, serta komestik.
  14. Bekal kesehatan rumah tangga.
  15. Pelayanan kesehatan karena bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
  16. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  17. Memiliki pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  18. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
  19. Pelayanan kesehatan pada kejadian yang tidak diharapkan bisa dicegah.
  20. Pelayanan kesehatan dilakukan dalam rangka bakti sosial.
  21. Pelayanan kesehatan karena tindak pidana penganiyaan, korban terorisme, kekerasan seksual, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain oleh kementerian, lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Layanan BPJS Kesehatan 24 Jam

Layanan BPJS Kesehatan 24 jam tersedia untuk menjawab keluhan para peserta. Adukan beragam keluhan melalui layanan berikut:

1. Nomor Call Center Resmi BPJS Kesehatan 1500 400

Nomor call center resmi BPJS Kesehatan bisa dihubungi melalui 1500 400. Layanan call center bisa Anda akses 24 jam, kapan pun dan di mana pun.

2. Akun Facebook @BPJSKesehatanRI

Beragam keluhan pengaduan BPJS Kesehatan, juga bisa dilakukan melalui Facebook. Melalui akun tersebut, BPJS Kesehatan semakin mudah berinteraksi dengan para peserta, sehingga berbagai pengaduan, keluhan atau kritik dan saran bisa lebih mudah.

3. Akun Twitter @BPJSKesehatanRI

Tidak hanya melalui akun Facebook, layanan BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui akun Twitter. Dengan begitu, Anda yang aktif di media sosial Twitter bisa mengadukan layanan BPJS Kesehatan melalui platform tersebut.

4. Akun Instagram @bpjskesehatan_ri

Selain melalui akun media sosial Facebook dan Twitter, layanan BPJS Kesehatan juga tersedia melalui Instagram. Dengan mengikuti beragam akun media sosialnya, Anda bisa memperoleh informasi mengenai layanan dan agenda yang akan, atau telah BPJS Kesehatan lakukan.

Itulah beberapa daftar layanan tidak dijamin BPJS Kesehatan 2024 berikut call center 24 jam yang bisa para peserta hubungi. Layanan call center BPJS Kesehatan bisa diakses dengan mudah, dapat melalui 1500 400, akun Facebook, Twitter atau Instagram.

Editor: Agung

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...