Demonstran Harus Tahu, Ini Tata Cara Demonstrasi yang Sesuai Aturan

Anggi Mardiana
23 Agustus 2024, 12:02
Tata Cara Demonstrasi
ANTARA FOTO/Fauzan/tom.
Ilustrasi, demonstrasi.
Button AI Summarize

Tata cara demonstrasi penting dipahami sebelum turun ke jalan. Dalam pasal 9 ayat (2) ditegaskan, tidak semua tempat terbuka bisa dijadikan tempat demonstrasi. Tempat tersebut di antaranya, lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, rumah sakit, instalasi militer, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan dan objek vital nasional.

Demonstrasi bisa dilakukan di tempat umum, tetapi harus mendapat izin dari pihak kepolisian. Demo biasanya dilakukan untuk menyampaikan tuntutan, aspirasi atau protes tehadap kebijakan pemerintah atau pihak lain. Dalam undang-undang, demonstrasi merupakan hak legal warga negara atau termasuk hak asasi manusia.

Apa itu Demonstrasi?

Demonstrasi adalah menyampaikan pendapat di muka umum secara massal. Dalam pasal 1 (3) UU Nomor 9 Tahun 1998, demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara demonstrasi di muka umum.

Salah satu contoh demonstrasi yaitu demonstrasi buruh yang digelar hampir setiap tahun pada Hari Buruh Internasional. Sebelum melakukan demosntrasi, ada tata cara demonstrasi yang harus dipatuhi demonstran. Seperti terkait izin, tempat dan waktu pelaksanaan demonstrasi. 

Sebagai kegiatan menyampaikan pendapat, demonstrasi masih dilakukan hingga saat ini. Demo merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Konstitusi pasal 28 E UUD 1945, pasal 25 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi, dan pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.

Dalam konteks Indonesia, demonstrasi sering dilakukan oleh masyarakat, mahasiswa dan buruh untuk menyuarakan aspirasi tuntutan kepada pemerintah dan wakil rakyat. Aksi demonstrasi dianggap sebagai wujud kepedulian masyarakat terhadap permasalahan yang ada.

Tata Cara Demonstrasi

Demonstrasi di depan Gedung DPR, Kamis (22/8/2024).
Ilustrasi Demonstrasi (Katadata/Andi Arief)

Kemerdekaan merupakan hak setiap warga negara, hasil dari reformasi 1998 yaitu dimasukannya kebebasan pendapat sebagai salah satu Hak Asasi Manusia yang dijamin konstitusi, pasal 28 UUD 1945. Selain itu, diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menyampaikan pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”). Pemberitahuan disampaikan tertulis, selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai, yang telah diterima Polri setempat dan disampaikan oleh pihak bersangkutan, baik itu pemimpin atau penanggung jawab kelompok.

Berdasarkan pasal 11 UU Nomor 9/1998, surat pemberitahuan harus memuat:

  1. Maksud dan tujuan
  2. Tempat, lokasi, dan rute
  3. Waktu dan lama
  4. Bentuk
  5. Penanggung jawab
  6. Nama dan alamat organisasi, alat peraga yang dipergunakan, kelompok atau perorangan.
  7. Jumlah peserta

Meski demonstrasi diperbolehkan sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum, ada beberapa jenis demonstrasi yang dilarang sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, yaitu:

  • Demo yang menyatakan penghinaan, kebencian atau permusuhan
  • Demo di lingkungan istana kepresidenan
  • Demo di luar waktu yang ditentukan
  • Demo tanpa pemberitahuan tertulis kepada Polri
  • Demo yang melibatkan benda-benda yang membahayakan

Bagi pihak yang menghalangi penyampaian pendapat bisa dikenakan sanksi yaitu dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun sesuai ketentuan dalam pasal 18.

Demikian tata cara demonstrasi penting dipahami oleh para demonstran agar sesuai dengan aturan. Jadilah demonstran yang bijak dalam melakukan demonstrasi yang sesuai aturan dan tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum tertentu.

Editor: Agung

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...