Apa saja Hak-hak yang Didapat Karyawan Kena PHK? Ada Pesangon dan UPMK

Anggi Mardiana
11 Maret 2025, 08:20
Hak-hak yang Didapat Karyawan Kena PHK
Freepik.com
Hak-hak yang Didapat Karyawan Kena PHK
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Apa saja hak-hak yang didapat karyawan kena PHK? Fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK)  semakin menarik perhatian masyarakat. Pada Januari 2025, Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan bahwa 3.325 pekerja mengalami PHK.

DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah PHK terbanyak, mencapai 79,7% dari total laporan. Jumlah ini, belum mencakup PHK yang terjadi di sejumlah perusahaan besar, seperti PT Sritex Tbk, PT Sanken Indonesia, serta dua lini bisnis Yamaha, yaitu PT Yamaha Music Product Asia dan PT Yamaha Indonesia.

Pemutusan hubungan kerja (PHK) merujuk pada berakhirnya hubungan kerja,  sebagai hasil keputusan dari perusahaan. Menurut informasi dari BPJS Ketenagakerjaan, meski keputusan PHK ada di tangan pemberi kerja, perusahaan tidak dapat sewenang-wenang memutuskan hubungan kerja tanpa alasan yang jelas atau hanya berdasarkan pertimbangan pribadi.

Hak-hak yang Didapat Karyawan Kena PHK

Hak Karyawan yang di PHK
Hak Karyawan yang di PHK (Freepik.com)

Apabila seseorang memilih mengundurkan diri atau tidak memperpanjang kontrak kerja meski ada tawaran, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai PHK. Menurut UU Cipta Kerja, karyawan yang mengalami PHK berhak atas beberapa kompensasi. Berikut hak-hak yang didapat karyawan kena PHK:

1.    Uang Pesangon

Jumlah uang pesangon ditentukan oleh UU Cipta Kerja dengan rincian sebagai berikut:

  • Masa kerja kurang 1 tahun: 1 bulan gaji
  • Masa kerja 1 tahun- kurang dari 2 tahun: 2 bulan gaji
  • Masa kerja 3 tahun- kurang dari 4 tahun: 4 bulan gaji
  • Masa kerja 4 tahun-kurang dari 5 tahun: 5 bulan gaji

Perhitungan ini, diterapkan dalam kelipatan hingga masa kerja mencapai 8 tahun atau lebih, dengan batas maksimum uang pesangon yang diterima sebesar 9 kali gaji bulanan.

2.    Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Uang penghargaan masa kerja adalah kompensasi yang diberikan perusahaan sebagai ungkapan terima kasih atas kontribusi karyawan selama bekerja. Sama seperti uang pesangon, perhitungan uang penghargaan ini, didasarkan pada durasi masa kerja karyawan. Berikut rinciannya:

  • Masa kerja 3-6 tahun: 2 bulan gaji
  • Masa kerja 6-9 tahun: 3 bulan gaji
  • Masa kerja 9-12 tahun: 4 bulan gaji
  • Masa kerja 12-15 tahun: 5 bulan gaji
  • Masa kerja 15-18 tahun: 6 bulan gaji
  • Masa kerja 18-21 tahun: 7 bulan gaji
  • Masa kerja 21-24 tahun: 8 bulan gaji
  • Masa kerja lebih dari 24 tahun: 10 bulan gaji

3.    Uang Penggantian Hak (UPH)

Diberikan hak-hak karyawan seperti sisa cuti tahunan, transportasi, atau uang makan yang belum dibayarkan. Besaran UPH ini, bervariasi bergantung kebijakan perusahaan dan hak-hak yang belum diambil selama masa kerja.

Selain itu, karyawan yang di-PHK juga berhak atas program jaminan sosial, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).

Contoh Perhitungan Uang Pesangon Karyawan Kena PHK

Dengan putusan Mahkamah Konstitusi, pekerja memiliki kesempatan menerima pesangon lebih tinggi, sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja yang telah dibuat. Sebagai contoh,  karyawan bernama C yang telah bekerja selama 6 tahun dengan gaji bulanan sebesar Rp7 juta, jika mengalami PHK akibat efisiensi, hak-haknya  sebagai berikut:

·       Pesangon dihitung sebagai 1 × (Rp7 juta × 6 bulan) = Rp42 juta.

·       UPMK dihitung sebagai 1 × (Rp7 juta × 3 bulan) = Rp21 juta.

·       UPH akan dihitung sesuai ketentuan yang berlaku (seperti sisa cuti dan tunjangan lainnya).

Dengan demikian, total yang akan diterima C adalah Rp42 juta + Rp21 juta + UPH.

Perubahan peraturan pesangon yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi membuka kesempatan bagi pekerja untuk menerima hak-hak yang didapat karyawan kena PHK lebih adil. Perusahaan kini diwajibkan membayar pesangon, UPMK, dan UPH sesuai dengan peraturan terbaru, dengan batas minimal yang telah ditentukan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan