Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku Mulai 5 Juni 2025, Cek Syaratnya Disini

Destiara Anggita Putri
28 Mei 2025, 12:37
 Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku Mulai 5 Juni 2025
PLN
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik 50 persen pada Juni-Juli 2025. Program ini akan berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025, menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga di seluruh Indonesia.

Diskon tersebut merupakan salah satu program atau kebijakan stimulus ekonomi triwulan II 2025 selain diskon tiket kereta, pesawat, tarif tol, dan bantuan subsidi upah.

Adapun program ini dirancang Pemerintah dengan tujuan untuk  menjaga daya beli masyarakat selama periode libur sekolah serta mendorong konsumsi domestik jelang semester kedua tahun ini.

Menurut keterangan dari Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, mekanisme diskon listrik 50 persen pada Juni-Juli sama dengan diskon listrik yang diberikan pemerintah pada Januari-Februari 2025.

Merujuk diskon tarif listrik 50 persen yang dijalankan pada Januari-Februari 2025, pemerintah memberikan potongan tarif kepada pelanggan prabayar (token) dan pascabayar (tagihan listrik).

Namun keduanya memiliki perbedaan dimana diskon listrik Januari-Februari 2025 yang diberlakukan untuk pelanggan PLN dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Sementara itu, diskon listrik Juni-Juli 2025 hanya diperuntukkan bagi pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA.

Di luar ketentuan daya maksimal 1.300 VA, tidak ada perbedaan syarat untuk mendapatkan diskon listrik Juni 2025 sebagaimana program serupa pada awal tahun.

Lantas, seperti apa mekanisme diskon tarif listrik 50 persen berlaku mulai 5 juni 2025? Berikut di bawah ini penjelasannya.

Diskon tarif listrik sebagai program stimulus ekonomi
 Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku Mulai 5 Juni 2025 (ANTARA FOTO/Andry Denisah/Spt.)

Mekanisme Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, diskon tarif listrik 50% ini sama seperti yang ditetapkan pada Januari dan Februari 2025. Berdasarkan periode tersebut, berikut ini penjelasan mengenai mekanisme diskon tarif listrik 50 persen yang mulai berlaku pada 5 Juni 2025 mendatang:

  • Pelanggan Prabayar: Diskon 50 persen akan langsung didapatkan saat pembelian token. Pembelian ini dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile, ritel, maupun agen pengisian token. Sebagai contoh, jika pelanggan mendapatkan token sebesar Rp400.000, maka cukup membayar Rp200.000.
  • Pelanggan Pascabayar: Diskon 50 persen akan diterapkan secara otomatis pada tagihan listrik di bulan berikutnya. Dengan kata lain, jika pelanggan menggunakan listrik di bulan Juni, maka diskon 50 persen akan muncul pada tagihan di bulan Juli. Hal ini berlaku juga untuk pemakaian di bulan Juli akan diskon 50 persen pada bulan Agustus.

Cara Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Dikutip dari unggahan akun Instagram @pln_id, pelanggan tidak perlu melakukan pendaftaran atau registrasi apa pun untuk mendapatkan diskon ini.

Untuk pelanggan pascabayar, diskon otomatis mengurangi tagihan bulan Juli 2025 untuk pemakaian Juni 2025, serta tagihan bulan Agustus 2025 untuk pemakaian Juli. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon langsung pada pembelian token Juni 2025 dan Juli 2025.

Namun, PLN memberikan batas maksimal pembelian token listrik yang dapat menikmati diskon 50 persen dalam satu bulan.

Berikut rincian batas maksimal diskon listrik 50 persen berdasarkan golongan daya:

1. Tarif 450 VA

Diskon 50 persen diberlakukan untuk setiap pembelian token dalam 1 bulan dengan jumlah maksimal pembelian adalah sebesar 720 Jam atau setara dengan token sejumlah 324 kWh.

2. Tarif 900 VA

Diskon 50 persen diberlakukan untuk setiap pembelian token dalam 1 bulan dengan jumlah maksimal pembelian adalah sebesar 720 Jam Nyala atau setara dengan token sejumlah 648 kWh.

3. Tarif 1.300 VA

Diskon 50 persen diberlakukan untuk setiap pembelian token dalam 1 bulan dengan jumlah maksimal pembelian adalah sebesar 720 Jam Nyala atau setara dengan token sejumlah 936 kWh.

Daftar Stimulus Ekonomi Juni-Juli 2025

Selain diskon listrik, pemerintah juga menyiapkan berbagai program stimulus tambahan untuk mendongkrak aktivitas konsumsi domestik berikut:

1. Diskon transportasi massal selama dua bulan libur sekolah

  • Diskon tiket kereta api sebesar 30 persen
  • Diskon tiket pesawat sebesar 6 persen melalui skema PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP)
  • Diskon angkutan laut hingga 50 persen.

2. Diskon tarif tol sebesar 20 persen bagi sekitar 110 juta pengguna jalan tol, mengikuti pola yang telah diterapkan pada masa libur Lebaran dan Nataru (Natal dan Tahun Baru). 

3. Bantuan sosial tambahan berupa:

  • Tambahan bantuan Kartu Sembako sebesar Rp200.000 per bulan untuk 18,3 juta
  • Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan beras 10 kg per bulan selama dua bulan.

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk sektor ketenagakerjaan sebesar Rp150.000 per bulan untuk 17 juta pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta, serta 3,4 juta guru honorer. Bantuan ini akan dicairkan sekaligus pada bulan Juni 2025.

5. Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen untuk sektor padat karya, berlaku mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026. 

Demikian informasi lengkap mengenai diskon tarif listrik 50 persen berlaku mulai 5 juni 2025 yang bisa disimak.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan