Apa Itu Hak Angket DPRD Dalam Pansus Pemakzulan Bupati Pati ?

Tifani
Oleh Tifani
19 Agustus 2025, 16:07
Apa Itu Hak Angket
ANTARA FOTO/Aji Styawan/nym.
Suasana sidang paripurna pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket menyusul aksi unjuk rasa yang menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya, di ruang sidang DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). Pansus yang dibentuk itu akan menyelidiki dugaan pelanggaran sumpah janji jabatan yang dilakukan Sudewo dalam kebijakan-kebijakannya sehingga menyulut kemarahan masyarakat Pati.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu kembali mendirikan posko di depan kantor DPRD Pati. Posko ini bertujuan untuk mengawal pansus hak angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo yang tengah bergulir di DPRD Pati.

Rencananya posko itu dipertahankan sampai tuntutan Masyarakat Pati Bersatu dipenuhi DPRD Pati. Hak angket ini dipakai untuk menyelidiki kebijakan Sudewo yang diduga bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Lantas, apa itu hak angket untuk pemakzulan Bupati Pati usai demostrasi 13 Agustus 2025 lalu.

Apa Itu Hak Angket?

Pembentukan pansus hak angket terkait Bupati Pati
Pembentukan pansus hak angket terkait Bupati Pati (ANTARA FOTO/Aji Styawan/nym.)

 

Hak angket adalah hak khusus yang dimiliki oleh lembaga legislatif untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu masalah yang dianggap penting bagi kepentingan publik dan memiliki dampak luas bagi masyarakat. Melansir laman resmi DPR RI, hak angket adalah hak yang dimiliki DPR di tingkat pusat dan DPRD di tingkat daerah untuk menyelidiki pelaksanaan Undang-Undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting.

Selain itu, hak angket diperlukan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah strategis dan memiliki dampak luas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara serta diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Hak angket merupakan salah satu wujud dari fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPR atau DPRD.

Selain hak angket, DPR atau DPRD juga memiliki hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Menurut buku Dasar-dasar Ilmu Politik (2008) yang ditulis oleh Miriam Budiardjo, hak angket adalah hak yang dimiliki oleh anggota badan legislatif untuk melakukan penyelidikan secara independen.

Untuk melaksanakan hak ini, biasanya dibentuk sebuah panitia angket yang bertugas menyelidiki suatu masalah dan melaporkan hasil penyelidikannya kepada anggota badan legislatif lainnya. Tujuannya adalah agar pendapat yang dirumuskan mengenai masalah tersebut dapat diperhatikan oleh pemerintah.

Fungsi Hak Angket

Fungsi hak angket DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang dapat dijabarkan sebagai berikut:

  • Melakukan penyelidikan terhadap implementasi undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.
  • Menyelidiki pejabat negara, pemerintahan, badan hukum atau warga yang tidak hadir dalam rapat DPR setelah dipanggil sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
  • Melakukan penyelidikan terhadap pejabat negara atau pemerintah yang mengabaikan atau tidak mengikuti rekomendasi DPR terkait dengan kepentingan nasional dan negara.
  • Menyelidiki pejabat yang tidak mematuhi kewajiban, keputusan atau hasil rapat kerja komisi DPR dengan pemerintah.

Syarat Hak Angket DPR

Syarat-syarat untuk pengajuan Hak Angket DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 sebagai berikut:

  • Hak angket harus diajukan oleh minimal 25 anggota DPR yang berasal dari lebih dari satu fraksi.
  • Pengajuan hak angket harus disertai dengan dokumen yang memuat minimal materi kebijakan atau pelaksanaan Undang-Undang yang akan diselidiki beserta alasan penyelidikan.
  • Usulan hak angket akan disetujui jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota DPR.
  • Keputusan mengenai hak angket akan diambil berdasarkan persetujuan lebih dari separuh jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.

Langkah Pengusulan Hak Angket DPR

Adapun langkah-langkah untuk mengusulkan hak angket adalah sebagai berikut:

  1. Pengusulan hak angket disampaikan kepada pimpinan DPR dan diumumkan kepada semua anggota dalam rapat paripurna.
  2. Badan Musyawarah akan menjadwalkan rapat paripurna atas usulan hak angket dan memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasan mengenai usulannya.
  3. Pengusul berhak untuk mengubah atau menarik usulannya kepada pimpinan DPR secara tertulis selama hak angket belum disetujui.
  4. Jika jumlah pengusul hak angket tidak mencukupi atau mengundurkan diri maka harus dilakukan penambahan pengusul atau rapat paripurna ditunda.
  5. Jika dalam dua kali persidangan jumlah pengusul tidak memenuhi syarat maka usulan hak angket akan gugur.
  6. DPR akan menerima atau menolak usulan hak angket dalam sidang paripurna dengan menilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Jika DPR menerima usulan hak angket, akan dibentuk panitia angket yang terdiri dari perwakilan semua fraksi DPR dan menetapkan anggaran yang diperlukan.

Sejarah Penggunaan Hak Angket Masa ke Masa

Sejak era Orde Lama hingga Reformasi, hak angket kerap digunakan untuk menyelidiki kebijakan eksekutif yang dianggap bermasalah, bahkan beberapa di antaranya memicu polemik politik nasional. Dari kasus Bank Century hingga kontroversi impor beras, hak angket sering menjadi sorotan.

Berikut sejumlah kasus menggunakan Hak Angket DPR dari masa ke masa:

1. Penggunaan Devisa Era Soekarno

Melansir Jurnal Hukum Novelty, Vol. 7 No. 3 (2016) yang disusun oleh Subardjo, DPR pertama kali menggunakan Hak Angket pada 1950-an. Ketika itu hak angket DPR diusulkan oleh Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), R. Margono Djojohadikusumo.

Usulan ini bertujuan untuk untuk menyelidiki untung-rugi penggunaan devisa oleh pemerintah sesuai dengan UU Pengawasan Devisen 1940. Namun hingga kabinet hasil Pemilu 1955 terbentuk, nasib angket tidak diputuskan.

2. Kasus Pertamina Era Soeharto

DPR untuk kali kedua menggunakan hak angketnya pada 1980-an. Pengajuan hak angket era pemerintahan Presiden Kedua Soeharto itu ditengarai ketidakpuasan DPR dengan jawaban kepala negara perihal kasus yang berkaitan dengan H. Thahir dan Pertamina.

Adapun jawaban soal polemik itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Sudharmono dalam Sidang Pleno DPR pada 21 Juli 1980. Kemudian dibentuklah panitia angket berjumlah 20 orang, yaitu 14 orang dari Fraksi PDI dan 6 orang dari Fraksi Persatuan Pembangunan.

Namun, sidang pleno DPR menolak usulan hak angket tersebut.

3. Buloggate dan Bruneigate Era Gus Dur

Hak angket terhadap Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menjadi salah satu bagian penting dalam sejarah politik Indonesia pasca-Reformasi. Saat itu, DPR menggulirkan hak angket sebagai respons atas keputusan Gus Dur yang sempat menerbitkan memorandum pembubaran parlemen.

Selain itu, muncul pula kasus Bulog Gate dan Brunei Gate atau sumbangan Sultan Brunei Darussalam sebesar US$ 2 juta yang dianggap menurunkan kredibilitas presiden. Proses hak angket ini kemudian berkembang menjadi upaya pemakzulan.

DPR dan MPR menilai Gus Dur telah melanggar konstitusi dan tidak lagi mendapat kepercayaan. Melalui Sidang Istimewa MPR, Gus Dur resmi dilengserkan dari jabatannya sebagai Presiden RI ke-4 dan digantikan oleh Megawati Soekarnoputri pada 23 Juli 2001.

3. Dana Nonbujeter Bulog Era Megawati

Era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri terdapat penyelewengan dana nonbujeter Bulog yang merugikan negara Rp40 miliar. DPR kemudian mengajukan hak angket untuk mengusut kasus ini.

Dalam perjalanannya, pengadilan menjatuhkan vonis pejabat yang terlibat dalam kasus itu. Namun, Hak angket yang diajukan DPR tidak mendapat putusan apa pun.

4. Impor Beras Era SBY

DPR juga menggunakan hak angket di era SBY pada 2006. DPR mengajukan hak angket untuk mengusut kasus impor beras.

Penggunaan hak angket ini diusulkan 207 anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan, PAN, PKS, dan PKB. Presiden SBY memanggil 11 menteri asal partai politik pada 17 Januari 2006.

Tak ada kelanjutan lantaran sidang paripurna DPR menolak hak angket dan hak interpelasi soal impor beras.

5. Bank Century Era SBY

Hak angket DPR juga pernah digunakan dalam kasus Bank Century pada 2009. Pengusulan hak angket untuk kasus ini diterima oleh Ketua DPR Marzuki Alie yang didampingi wakilnya, Anis Matta dan Pramono Agung.

Kasus ini disebut tidak dapat diserahkan hanya kepada penegak hukum, sehingga DPR menilai perlu menggunakan haknya untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Kasus ini dinilai merugikan negara dan masyarakat karena pembengkakan dana talangan sebanyak Rp6,76 triliun untuk Bank Century tanpa adanya persetujuan.

6. Hak Angket KPK Era Jokowi

Melansir laman Jurnal Komisi Yudisial, DPR menyetujui penggunaan hak angket terkait penyelidikan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Pangkal persoalannya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak memberikan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam S. Haryani.

Dalam BAP Miryam menyebut sejumlah nama anggota dan mantan anggota DPR diduga terlibat dalam korupsi e-KTP. Pada saat itu Fahri Hamzah yang masih menjadi Wakil Ketua DPR menyetujui penggunaan hak angket.

Fahri Hamzah tiba-tiba mengetok palu persetujuan ketika terjadi hujan interupsi mendengarkan sikap fraksi. Hal tersebut mengakibatkan sejumlah anggota DPR walk out. Fraksi Gerindra, Partai Demokrat, dan PKB akhirnya menolak hak angket tersebut.

Demikian ulasan lengkap mengenai hak angket yang tengah digunakan DPRD Kabupaten Pati untuk membentuk pansus pemakzulan Bupati Pati Sadewo.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan