Hak Angket Adalah Salah Satu Hak Istimewa DPR, Ini Penjelasannya

Anggi Mardiana
23 Februari 2024, 21:01
Hak angket adalah
Antara Foto/Wahyu Putro
Ilustrasi, sidang paripurna DPR.
Button AI Summarize

Hak angket adalah hak khusus yang dimiliki oleh lembaga legislatif untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu masalah yang dianggap penting bagi kepentingan publik dan memiliki dampak luas bagi masyarakat.

Perdebatan mengenai penggunaan hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, tengah menjadi sorotan di tengah proses Pilpres 2024 yang sedang berlangsung. Hak istimewa badan legislatif ini mencuat, ketika proses pemilihan presiden yang telah dilakukan 14 Februari lalu, dituding penuh kecurangan oleh beberapa pihak.

Pada rapat yang digelar di Nasdem Tower pada Kamis (22/2), tiga partai pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sepakat menggulirkan hak angket. Namun, penggunaan hak tersebut, masih menunggu sikap dari PDIP.

Sebelumnya, calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo, mendorong partai politik pengusungnya menggulirkan hak angket DPR. Ia meyakini partai pengusungnya, yakni PDIP solid mendukung usulan hak angket terkait dugaan kecurangan di Pilpres 2024.

Pengertian Hak Angket

Hak angket adalah
Hak angket adalah (Kemenkumham.go.id)

Menurut informasi yang tercantum dalam situs resmi DPR RI, hak angket adalah hak yang dimiliki DPR untuk menyelidiki pelaksanaan Undang-Undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting. Selain itu, hak angket diperlukan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah strategis dan memiliki dampak luas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara serta diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Hak angket merupakan salah satu wujud dari fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPR. Selain hak angket, DPR juga memiliki hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Menurut buku Dasar-dasar Ilmu Politik (2008) yang ditulis oleh Miriam Budiardjo, hak angket adalah hak yang dimiliki oleh anggota badan legislatif untuk melakukan penyelidikan secara independen. Untuk melaksanakan hak ini, biasanya dibentuk sebuah panitia angket yang bertugas menyelidiki suatu masalah dan melaporkan hasil penyelidikannya kepada anggota badan legislatif lainnya.

Tujuannya adalah agar pendapat yang dirumuskan mengenai masalah tersebut dapat diperhatikan oleh pemerintah. Di Indonesia, hampir semua badan legislatif memiliki hak angket, kecuali Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada masa Demokrasi Terpimpin. Namun, dalam prakteknya, hak ini jarang digunakan kecuali oleh anggota DPR pada masa Reformasi (2004-2009) terkait dengan masalah impor beras.

Syarat Hak Angket DPR

Syarat hak angket DPR
Hak Angket (Kemenkumham.go.id)

Syarat-syarat untuk pengajuan Hak Angket DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 sebagai berikut:

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...