Apa Beda Dinonaktifkan dan Dicopot DPR? Ini Penjelasannya
Sejumlah partai resmi menonaktifkan anggotanya dari kursi DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat per Senin (1/9/2025) setelah menjadi sasaran kemarahan publik.
Penonaktifan ini merupakan imbas dari tindakan dan ucapan para anggota dewan tersebut yang dinilai insensitif dan melukai hati rakyat hingga memicu gelombang aksi di berbagai wilayah di Indonesia.
Langkah tegas tersebut lebih dahulu dilakukan oleh Partai NasDem terhadap dua kadernya, yaitu Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Keduanya dinilai telah melontarkan pernyataan yang menyinggung dan mencederai perasaan rakyat.
Kemudian disusul oleh Partai Amanat Nasional (PAN) yang ikut menonaktifkan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari kursi dewan. Eko dan Uya menjadi sorotan publik usai terekam berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI beberapa waktu lalu.
Setelah itu, Partai Golkar memutuskan untuk menonaktifkan Adies Kadir dari Fraksi Golkar DPR RI. Adies yang merupakan Wakil Ketua DPR RI menuai kritik setelah menjelaskan uraian kenaikan tunjangan anggota dewan.
Langkah ini pun menuai kontroversi. Pasalnya, masyarakat mulai bertanya-tanya mengenai perbedaan status antara anggota DPR yang dicopot dan dinonaktifkan.
Untuk informasi mengenai hal tersebut, berikut di bawah ini penjelasan lengkapnya mengenai apa beda dinonatifkan dan dicopot DPR.
Apa Beda Dinonaktifkan dan Dicopot DPR?
Status nonaktif berarti anggota DPR untuk sementara tidak menjalankan tugas maupun kewenangan sebagai wakil rakyat. Kondisi ini setara dengan pemberhentian sementara hingga ada keputusan lanjutan.
Itu artinya, anggota dewan seperti Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir tidak kehilangan statusnya sebagai anggota DPR. Mereka masih tercatat sebagai anggota dewan aktif.
Selama tiga bulan dari penonaktifan ini, tindak lanjutnya berupa evaluasi. Jika dalam masa evaluasi tersebut mereka dinilai masih layak, posisi mereka akan dikembalikan seperti semula.
Secara sederhana, istilah nonaktif hanya merupakan istilah yang dibuat secara internal oleh partai dan tidak memiliki konsekuensi hukum. Maka, anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai masih menerima penuh haknya, seperti tunjangan, fasilitas, dan gaji.
Hal ini sesuai pada Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Dalam Pasal 19 ayat 4, disebutkan bahwa anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak tersebut tidak hanya berupa gaji pokok, melainkan juga berbagai tunjangan.
Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, tunjangan yang dimaksud meliputi tunjangan istri/suami, anak, jabatan, kehormatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.
Berbeda dengan status nonaktif, pemecatan anggota DPR bersifat permanen dan melalui mekanisme lebih panjang. Proses ini melibatkan partai politik pengusung serta keputusan resmi lembaga legislatif. Presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan DPR atau memberhentikan anggotanya.
Hal ini diatur dalam Pasal 7C UUD 1945 yang menyatakan presiden tidak dapat membekukan maupun membubarkan DPR.
Usulan pemberhentian biasanya diajukan oleh ketua umum partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR, dengan tembusan kepada presiden. Setelah disetujui, presiden akan meresmikan pemberhentian anggota DPR tersebut.
Adapun pemberhentian atau pencopotan anggota DPR mengacu pada UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Peraturan DPR tentang kode etik dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Berdasarkan undang-undang tersebut, terdapat beberapa kondisi yang bisa membuat anggota DPR diberhentikan, antara lain:
- Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
- Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR;
- Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
- Tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
- Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;
- Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai MPR, DPR, DPD dan DPRD;
- Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- Menjadi anggota partai politik lain.
Pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam poin ketiga, empat, tujuh, dan delapan diusulkan oleh ketua umum partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada presiden.
Presiden kemudian akan meresmikan pemberhentian anggota DPR tersebut. Selain alasan itu, pemberhentian akan didasarkan pada putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Demikian informasi mengenai perbedaan dinonatifkan dan dicopot DPR yang penting diketahui oleh masyarakat.

