Tersangka Tambang Emas Ilegal di TN Meru Betiri Terancam 15 Tahun Penjara

Anggi Mardiana
13 September 2025, 07:35
Tersangka tambang emas ilegal di TN Meru Betiri
Kemenhut
Tersangka tambang emas ilegal di TN Meru Betiri
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Tersangka tambang emas ilegal di TN Meru Betiri berjumlah 6 orang. Perkara ini bermula dari laporan masyarakat pada 30 Juni 2025 mengenai bekas tambang ilegal di dalam kawasan taman nasional tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim patroli berhasil menangkap enam orang yang sedang melakukan penggalian tanah dan batu di Blok Sengoro.

Aktivitas penambangan tradisional tersebut tidak hanya menyebabkan kerusakan pada struktur tanah dan pencemaran air sungai, tetapi juga mengancam keberadaan satwa yang dilindungi dan mengganggu keseimbangan ekosistem.

Barang bukti yang disita dari para pelaku meliputi peralatan tambang seperti alat dulang emas, betel, gergaji, palu, piring seng, serta perlengkapan lain seperti ransel, sabit, tali rafia, terpal, batu hasil galian, karung plastik, dan tiga sepeda motor. Para tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.

Tersangka Tambang Emas Ilegal di TN Meru Betiri

Tersangka Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Meru Betiri
Tersangka Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Meru Betiri (Kemenhut )

Tersangka tambang emas ilegal di TN Meru Betiri, Jawa Timur, berinisial S (58), H (43), AYB (29), ARF (24), MH (21), dan AFK (19). Mereka kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. 

Kepala Balai TN Meru Betiri, RM Wiwied Widodo, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a junto, Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Hukuman yang diatur mencakup pidana penjara maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.

Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 40 junto, Pasal 33 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2024. Dalam ketentuan ini, ancaman hukuman berupa penjara maksimal 10 tahun dan denda kategori VI.

Para pelaku terancam hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar. Aswin menyatakan harapannya agar vonis yang dijatuhkan mampu memberikan efek jera, sehingga mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang.

“Hukuman yang tegas harus menjadi sinyal keras bagi siapa pun yang berniat merusak kawasan warisan alam ini,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Kepala Balai TN Meru Betiri, RM Wiwied Widodo, menekankan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan ketat di kawasan konservasi.

“Perlindungan yang optimal harus dilakukan melalui patroli rutin, sistem pengawasan berlapis, serta kerja sama dengan masyarakat sekitar” kata Wiwied dalam pernyataannya pada Kamis, 11 September 2025.

Kini, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra menyerahkan kasus tambang emas ilegal di Taman Nasional Meru Betiri kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap (P21) dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember.

Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, menyatakan bahwa penindakan ini menjadi langkah awal untuk menelusuri aliran dana, mengungkap pihak yang membiayai aktivitas ilegal ini, serta memetakan jaringan kejahatan demi penegakan hukum secara menyeluruh.

Tersangka tambang emas ilegal di TN Meru Betiri telah ditangkap. Penangkapan enam pelaku dan penyitaan sejumlah alat bukti menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak pelanggaran hukum di wilayah lindung. Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21) dan pelimpahan ke kejaksaan, proses hukum terhadap para tersangka diharapkan dapat berjalan transparan dan tuntas. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan