11 Poin Revisi UU BUMN Kementerian Jadi Badan

Tifani
Oleh Tifani
26 September 2025, 16:13
11 Poin Revisi UU BUMN Kementerian Jadi Badan
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/bar
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kanan) bersama Ketua Komisi VI DPR Anggia Erma Rini (ketiga kiri), Menteri PAN RB Rini Widyantini (kiri), Wakil Menteri Sekretariat Negara Bambang Eko Suhariyanto (kedua kiri), dan Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade (kanan) menandatangani berkas keputusan saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025). Dalam rapat tersebut DPR dan Pemerintah menyetujui hasil laporan Panja pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan keempat ata
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi VI DPR RI menyetujui laporan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi terkait dengan revisi UU BUMN pada Jumat (26/9). Ada 11 poin krusial yang diubah di antaranya status kementerian menjadi badan pengaturan hingga larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri (wamen) sebagai pejabat BUMN.

Poin-poin tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara alias RUU BUMN. Pembahasan revisi telah dilakukan sejak 23 September 2025 sampai 26 September 2025.

Secara keseluruhan ada 84 pasal UU BUMN yang diubah setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar dan akademisi. Berikut 11 poin revisi UU BUMN kementerian jadi badan.

11 Poin Revisi UU BUMN Kementerian Jadi Badan

Raker keputusan terhadap RUU perubahan keempat UU BUMN
Raker keputusan terhadap RUU perubahan keempat UU BUMN (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/bar)

 

Dalam revisi UU BUMN kementerian menjadi badan ada 84 pasal, namun hanya ada 11 poin pokok utama perubahan. Menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini, seluruh materi pengaturan dalam RUU BUMN ini telah dilakukan sinkronisasi. Berikut 11 poin revisi BUMN kementerian jadi badan:

  1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
  2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
  3. Pengaturan dividen seri A dwiwarna yang dikelola langsung BP BUMN atas persetujuan presiden.
  4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII/2025.
  5. Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
  6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN.
  7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding internasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
  8. Mengatur pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
  9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK.
  10. Pengaturan mekanisme pengalihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.
  11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan MK diucapkan secara pengaturan substansi lainnya.

Itulah 11 poin revisi UU BUMN kementerian jadi badan hingga hapus rangkap jabatan menteri dan wakil menteri.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan