Tarif Listrik per kWh Terbaru Pelanggan PLN, Berlaku Hingga Desember

Anggi Mardiana
18 November 2025, 14:29
Tarif listrik per kWh terbaru
Unsplash
Tarif listrik per kWh terbaru
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Berapa tarif listrik per kWh terbaru? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada Triwulan IV 2025, yaitu periode Oktober hingga Desember. Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menyampaikan bahwa tarif listrik diatur melalui Peraturan

Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik yang berlaku bagi pelanggan PLN.
Tri Winarno menjelaskan, penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan, dengan mempertimbangkan perubahan pada indikator ekonomi makro, termasuk nilai tukar, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Tri Winarno menyatakan, “Berdasarkan realisasi ekonomi makro untuk Penyesuaian Tarif Triwulan IV 2025, perubahan indikator ekonomi makro seharusnya mendorong kenaikan tarif listrik. Namun, demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak mengalami kenaikan,” Senin (17/11/2025).

Tarif Listrik per kWh Terbaru Pelanggan PLN

Tarif listrik 2025 per kWh
Tarif listrik 2025 per kWh (Unsplash )

Tarif listrik per kWh terbaru pelanggan PLN yang bersubsidi tetap tidak berubah dan subsidi listrik tetap diberikan. Hal ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga kurang mampu, industri kecil, serta pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Tri menegaskan, “Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun, kami ingin memberikan kepastian sekaligus menjaga stabilitas bagi masyarakat dan dunia usaha.”

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menambahkan bahwa keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 menjadi bukti nyata upaya pemerintah melalui PLN dalam melindungi daya beli masyarakat Indonesia. Ia juga menegaskan komitmen PLN untuk terus menyediakan listrik yang andal bagi seluruh pelanggan.

“Keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. PLN siap mendukung sepenuhnya dengan menjaga ketersediaan pasokan listrik dan meningkatkan kualitas layanan bagi seluruh pelanggan,” jelas Darmawan.

Darmawan juga menyebutkan, selain menjamin pasokan listrik, PLN terus melakukan efisiensi operasional dan memperluas akses listrik bagi masyarakat. Berikut tarif listrik 13 golongan untuk pelanggan non-subsidi Oktober–Desember 2025:

1. Pelanggan rumah tangga R-1 dengan daya 900 VA dikenakan tarif Rp 1.352 per kWh.
2. Pelanggan rumah tangga R-1 berdaya 1.300 VA dikenakan tarif Rp 1.444,70 per kWh.
3. Pelanggan rumah tangga R-1 dengan daya 2.200 VA juga dikenakan tarif Rp 1.444,70 per kWh.
4. Untuk tipe rumah tangga R-2 dengan kapasitas 3.500 hingga 5.500 VA, tarifnya Rp 1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3 untuk rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas dikenai tarif Rp 1.699,53 per kWh.
6. Golongan bisnis B-2 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp 1.444,70 per kWh.
7. Golongan bisnis B-3 dengan tegangan menengah dan daya di atas 200 kVA dikenai tarif Rp 1.114,74 per kWh.
8. Industri Golongan I-3 dengan tegangan menengah dan daya di atas 200 kVA juga dikenakan tarif Rp 1.114,74 per kWh.
9. Golongan industri I-4 dengan tegangan tinggi dan daya 30.000 kVA ke atas dikenai tarif Rp 996,74 per kWh.
10. Golongan masyarakat P-1 berdaya 6.600 VA hingga 200 kVA ditetapkan tarif Rp 1.699,53 per kWh.
11. Golongan Umum P-2 dengan tegangan menengah dan daya di atas 200 kVA dikenakan biaya sebesar Rp 1.522,88 per kWh.
12. Golongan umum P-3 untuk penerangan jalan umum tarifnya Rp 1.699,53 per kWh.
13. Golongan layanan khusus (L) pada tegangan rendah, menengah, dan tinggi dikenai tarif Rp 1.644,52 per kWh.

Tarif Listrik per kWh Berbagai Golongan untuk Pelanggan Subsidi dan Non-subsidi

Bagi masyarakat yang memerlukan informasi tarif listrik periode 17–23 November 2025, baik bagi pelanggan subsidi maupun non-subsidi, berikut rincian selengkapnya:

1. Tarif Listrik PLN 17-23 November 2025 untuk Pelanggan Rumah Tangga

• Rumah tangga kategori R-1/TR dengan daya 900 VA untuk Rumah Tangga Mampu (RTM) dikenakan tarif Rp 1.352 per kWh.
• Rumah Tangga R-1/TR berdaya 1.300 VA dikenakan tarif Rp 1.444,70 per kWh.
• Rumah tangga R-1/TR dengan daya 2.200 VA juga berlaku tarif Rp 1.444,70 per kWh.
• Untuk golongan rumah tangga menengah R-2/TR dengan kapasitas 3.500–5.500 VA, tarif yang ditetapkan yaitu Rp 1.699,53 per kWh.
• Sementara pelanggan rumah tangga besar golongan R-3/TR atau TM dengan daya di atas 6.600 VA dikenai tarif Rp 1.699,53 per kWh.

2. Tarif Listrik PLN 17-23 November 2025 untuk Pelanggan Bisnis

• Pelanggan bisnis golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp 1.444,70 per kWh.
• Untuk golongan bisnis B-3 pada tegangan menengah atau tinggi dengan kapasitas di atas 200 kVA, tarif yang berlaku yaitu Rp 1.114,74 per kWh.

3. Tarif Listrik PLN 17-23 November 2025 untuk Pelanggan Industri

• Pelanggan industri golongan I-3 dengan tegangan menengah dan daya lebih dari 200 kVA dikenai tarif Rp 1.114,74 per kWh.
• Sementara itu, untuk industri golongan I-4 dengan tegangan tinggi dan kapasitas di atas 30.000 kVA, tarif yang berlaku yaitu Rp 996,74 per kWh.

4. Tarif Listrik PLN 17-23 November 2025 untuk Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum

• Untuk golongan pelayanan publik P-1/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik ditetapkan sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
• Golongan P-2/TM pada tegangan menengah dengan daya lebih dari 200 kVA dikenakan tarif Rp 1.522,88 per kWh.
• Golongan P-3/TR yang diperuntukkan bagi penerangan jalan umum berlaku tarif Rp 1.699,53 per kWh.
• Sementara itu, golongan layanan khusus (L) pada tegangan rendah, menengah, dan tinggi dikenai tarif Rp 1.644,52 per kWh.

5. Tarif Listrik PLN 17-23 November 2025 untuk Pelayanan Sosial

• Golongan sosial S-1/TR dengan daya 450 VA dikenakan tarif Rp 325 per kWh.
• Untuk pelanggan sosial S-1/TR berdaya 900 VA, tarif yang berlaku yaitu Rp 455 per kWh.
• Pada golongan S-1/TR dengan kapasitas 1.300 VA, tarifnya sebesar Rp 708 per kWh.
• Golongan S-1/TR berdaya 2.200 VA dikenakan tarif Rp 760 per kWh.
• Untuk daya 3.500 VA hingga 200 kVA pada golongan S-1/TR, tarif yang ditetapkan sebesar Rp 900 per kWh.
• Sementara itu, golongan sosial S-2/TM dengan daya di atas 200 kVA dikenai tarif Rp 925 per kWh.

6. Tarif Listrik Subsidi per 1 November 2025 untuk Pelanggan Rumah Tangga

• Untuk pelanggan rumah tangga R-1/TR dengan daya 450 VA, tarif listrik ditetapkan sebesar Rp 415 per kWh.
• Sementara pelanggan rumah tangga R-1/TR dengan daya 900 VA dikenakan tarif Rp 605 per kWh.

Tarif listrik per kWh terbaru pelanggan PLN telah ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi makro, agar tidak memberatkan masyarakat. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dan PLN dalam menyediakan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan, sekaligus menjaga stabilitas daya beli masyarakat serta mendukung kelancaran aktivitas rumah tangga dan dunia usaha.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan