Formula Kenaikan Upah Minimum 2026: Ini Simulasi Perhitungannya

Anggi Mardiana
17 Desember 2025, 18:29
Fotmula kenaikan upah minimum 2026
Katadata
Kenaikan UMP 2026
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Berapa kenaikan upah minimum 2026? Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12). Aturan ini akan menjadi dasar baru dalam penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan bahwa penyusunan PP Pengupahan telah melalui proses kajian dan pembahasan yang panjang. Hasil pembahasan tersebut telah dilaporkan kepada Presiden, termasuk menetapkan rumus penghitungan UMP yang kini mencapai luas rentang nilai alfa.

Presiden Prabowo Subianto meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa (16/12/2025). Regulasi ini memberikan peluang penyesuaian upah minimum provinsi yang dinilai lebih berkeadilan serta selaras dengan dinamika perekonomian saat ini.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa aturan tersebut disusun sebagai solusi kompromi yang berupaya menampung aspirasi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha. Ia menilai formula baru yang dihasilkan merupakan opsi paling optimal dari beragam masukan yang diterima pemerintah.

“PP ini merupakan hasil terbaik dari upaya menyeimbangkan kepentingan buruh dengan masukan dari sektor industri,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Formula Kenaikan Upah Minimum 2026

Upah Minimum 2026
Upah Minimum 2026 (Unsplash)

Dalam keterangan tertulis pada Rabu (17/12/2025), Kemnaker menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan berbagai masukan dan aspirasi, terutama dari Serikat Pekerja dan Serikat Buruh, Presiden menetapkan formula kenaikan upah minimum 2026 dengan skema inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa. Rentang nilai alfa ditetapkan 0,5 hingga 0,9.

Alfa adalah indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Sebelumnya, nilai alfa hanya berada pada kisaran 0,1 hingga 0,3. Dengan adanya perubahan formula tersebut, penetapan UMP tahun 2026 dipastikan berbeda dibandingkan tahun 2025, dimana UMP saat itu ditetapkan naik seragam sebesar 6,5 persen di seluruh Indonesia.

Kemnaker menegaskan bahwa PP Pengupahan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023. Nantinya, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dan hasilnya disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi.

Dalam PP tersebut, juga diatur bahwa gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan mempunyai kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Simulasi Kenaikan UMP Jakarta 2026

Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Jakarta, perekonomian Jakarta pada Triwulan III 2025 tumbuh 4,96 persen secara tahunan, dengan inflasi tercatat sebesar 2,69 persen. Mengacu pada data tersebut, disusun simulasi perhitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta menggunakan rumus pengupahan terbaru. Dengan asumsi inflasi 2,69 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,96 persen, potensi kenaikan UMP Jakarta 2026 dicerna dalam beberapa skenario nilai alfa:

• Alfa 0,5 : UMP diperkirakan naik 5,17 persen atau sekitar Rp278.528, sehingga menjadi Rp5.673.641 per bulan.
• Alfa 0,6 : Peningkatan diproyeksikan sebesar 5,67 persen atau sekitar Rp305.504, dengan UMP mencapai Rp5.700.617 per bulan.
• Alfa 0,7 : UMP berpotensi naik 6,16 persen atau sekitar Rp332.210, sehingga menjadi Rp5.727.323 per bulan.
• Alfa 0,8 : Kenaikan diperkirakan mencapai 6,66 persen atau sekitar Rp359.186, menjadikan UMP sebesar Rp5.754.299 per bulan.
• Alfa 0,9 : UMP berpotensi meningkat 7,15 persen atau sekitar Rp385.892, sehingga mencapai Rp5.781.005 per bulan.
Seluruh angka tersebut masih bersifat simulasi dan dapat berubah sesuai perkembangan data inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta keputusan akhir pemerintah daerah terkait penetapan nilai alfa.

Formula kenaikan upah minimum 2026 mempertimbangkan faktor inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks alfa untuk mencerminkan kontribusi tenaga kerja. Rumusan penerapan ini, diharapkan mampu menciptakan penetapan upah yang lebih adil, adaptif terhadap kondisi ekonomi, dan selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah dalam menentukan upah minimum tahun 2026.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan