Kenaikan Gaji PNS 2026: Pemerintah Tambah Alokasi THR dan Gaji ke-13
Beredar kabar soal kenaikan gaji PNS 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka menyampaikan perkembangan terkait masa depan gaji aparatur sipil negara (ASN). Baik PNS maupun PPPK pada tahun 2026. Sebelumnya, pemerintah memang telah mewacanakan adanya penyesuaian atau kenaikan gaji ASN pada tahun mendatang.
Isu penyesuaian gaji aparatur sipil negara (ASN) turut menjadi agenda pembahasan dalam pertemuan Purbaya dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widiyantini pada Senin (29/12/2025). Purbaya menjelaskan bahwa pembahasan secara lebih rinci baru bisa dilakukan pada triwulan kedua, karena pada periode tersebut berbagai faktor yang mempengaruhi belanja pemerintah akan terlihat lebih terang.
Sebagai catatan, rencana kenaikan gaji ASN sebenarnya sudah tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Meski demikian, hingga saat ini belum ada pembahasan lanjutan yang bersifat teknis terkait implementasi kebijakan tersebut.
Kenaikan Gaji PNS 2026
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa rencana kenaikan gaji PNS 2026 masih akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja keuangan negara pada kuartal pertama tahun tersebut.
“Kami akan menilai terlebih dahulu bagaimana kondisi keuangan negara,” ujar Purbaya saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Rabu.
Menteri Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah masih berupaya menyelaraskan berbagai kebijakan untuk menjaga realisasi pembangunan fiskal, termasuk dalam hal penyaluran belanja negara. Menurut Purbaya, strategi pengelolaan belanja pemerintah baru akan ditetapkan setelah kinerja ekonomi dan keuangan pada triwulan pertama benar-benar terlihat.
Pemerintah Tambah Alokasi Anggaran THR dan Gaji ke-13 ASN
Menteri Purbaya telah menggelontorkan tambahan dana alokasi umum (DAU) bagi pemerintah daerah senilai Rp7,66 triliun guna membiayai pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk guru aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025.
Tambahan DAU tersebut dirinci menjadi Rp3,80 triliun untuk pembayaran THR dan Rp3,86 triliun untuk gaji ke-13. Anggaran tambahan ini ditujukan bagi guru ASN daerah yang menerima gaji pokok dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta tidak memperoleh tambahan penghasilan lainnya.
Besaran alokasi tambahan DAU ditetapkan untuk setiap provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana tercantum dalam lampiran KMK 372/2025. Pemerintah daerah mewajibkan menganggarkan, sekaligus merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada masing-masing guru ASN daerah pada anggaran tahun 2025 sesuai ketentuan berlaku.
Apabila hingga akhir tahun 2025 pembayaran belum sepenuhnya terealisasi, sisa kewajiban tersebut harus dianggarkan dan disalurkan pada anggaran tahun berikutnya. Tambahan dana ini akan dicairkan pada Desember 2025.
Pemerintah daerah diminta menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, melalui tembusan ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, paling lambat 30 Juni 2026.
Kenaikan gaji PNS 2026 masih menunggu kepastian hasil evaluasi kinerja keuangan negara pada kuartal I, sehingga pemerintah belum dapat mengambil keputusan final. Kementerian Keuangan akan menyesuaikan kebijakan belanja berdasarkan realisasi fiskal dan arah perekonomian, dengan tetap memastikan komitmen menyediakan hak ASN, termasuk pembayaran THR dan gaji ke-13, berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

