Kasus Timothy Ronald dan Kalimasada yang Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Dunia investasi kripto di Indonesia tengah diguncang oleh kasus Timothy Ronald dan Kalimasada. Keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pelaporan tersebut disampaikan oleh anggota dari komunitas mereka sendiri, yaitu Akademi Crypto, terkait dugaan penipuan investasi.
Jumlah korban yang diperkirakan merupakan mantan anggota Akademi Crypto melebihi 3.500 orang. Total kerugian yang ditaksir dialami para korban bahkan mencapai lebih dari Rp 200 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa perkara ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Ia menyampaikan bahwa laporan diterima dari pelapor berinisial Y dan pihak terlapor saat ini masih berstatus dalam lidik, sebagaimana keterangannya yang dikutip pada Senin (12/1/2026).
Kasus Timothy Ronald
Aparat kepolisian kini tengah menyetujui laporan terkait kasus Timothy Ronald dan Kalimasada. Aparat kepolisian menunda pemanggilan klarifikasi terhadap pelapor, namun melakukan analisis terhadap barang bukti yang diserahkan terlebih dahulu. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.
Dalam berkas laporan dijelaskan bahwa para korban tergabung dalam sebuah grup Discord yang menawarkan rekomendasi atau sinyal perdagangan aset kripto. Di dalam grup itu, peserta menjanjikan potensi keuntungan sangat besar, bahkan diklaim bisa mencapai hingga 500 persen. Salah satu pelapor menyebutkan bahwa pada Januari 2024, korban diarahkan untuk membeli Koin Manta dengan janji kenaikan harga sekitar 300 hingga 500 persen.
Banyak korban yang percaya dan akhirnya menginvestasikan dana sebesar Rp 3 miliar untuk membeli aset kripto yang direkomendasikan. Namun, kenyataannya harga Koin Manta justru merosot tajam hingga sekitar 90 persen.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, terlapor masih berstatus dalam penyelidikan dengan sangkaan sejumlah pasal, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, UU Transfer Dana, sejumlah pasal dalam KUHP, serta ketentuan dalam UU KUHP terbaru.
Di sisi lain, Investor telah telah berupaya meminta konfirmasi kepada Timothy Ronald dan Kalimasada. Namun hingga berita ini dipublikasikan, keduanya belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi, baik terkait laporan hukum tersebut maupun perubahan struktur manajemen Akademi Crypto. Sikap diam dari kedua tokoh itu justru memicu spekulasi yang semakin berkembang di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Timothy Ronald juga sempat dikabarkan pernah melaporkan ke Polda Metro Jaya, meski isu tersebut meredup tanpa kejelasan lebih lanjut. Sorotan publik juga mengarah pada perubahan struktur kepemimpinan Akademi Crypto setelah beredarnya unggahan dari akun Instagram skyholic888.
Unggahan tersebut menampilkan dokumen profil perusahaan yang terdaftar di situs Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk PT Uang Digital Indonesia, perusahaan yang menaungi Akademi Crypto.
Dalam dokumen tersebut terlihat perbedaan struktur pengurus pada beberapa slide. Pada slide awal, Timothy Ronald tercatat sebagai Direktur dan Kalimasada sebagai Komisaris. Namun pada slide lainnya, struktur tersebut berubah secara signifikan.
Dokumen terbaru menunjukkan bahwa posisi Komisaris kini diisi oleh Melianus Lunima, sementara jabatan Direktur dijabat oleh Zafrinalendra. Perubahan ini menandai perubahan besar dalam susunan manajemen Akademi Crypto dibandingkan struktur sebelumnya.
Akun tersebut menyebut perubahan tersebut sebagai sebuah “manuver” yang diduga berkaitan dengan upaya pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald dan Kalimasada untuk mencegah atau menghindari potensi tuntutan hukum.
Apa itu Akademi Crypto?
Akademi Crypto merupakan wadah edukasi di bidang investasi dan teknologi kripto yang digagas oleh Timothy Ronald. Platform ini menawarkan berbagai materi pembelajaran, penelitian, serta komunitas diskusi yang dirancang untuk membimbing pengguna dari tingkat pemula hingga lanjutan dalam memahami aset digital.
Pembahasannya mencakup fondasi blockchain, analisis pergerakan pasar, hingga strategi investasi lanjutan, dengan dukungan data dan referensi dari sumber profesional seperti Bloomberg dan Glassnode.
Akademi Crypto dikenal luas sebagai salah satu komunitas pembelajaran kripto dan ekonomi terbesar di Indonesia. Selama ini, sosok Timothy Ronald yang sering dijuluki “raja kripto Indonesia” identik dengan perjalanan dan kepemimpinan komunitas tersebut, bersama Kalimasada yang juga dikenal sebagai figur pendidik kripto ternama.
Kasus Timothy Ronald menyoroti kompleksitas permasalahan di dunia investasi kripto yang berkembang pesat namun sarat risiko. Dugaan penipuan yang melibatkan tokoh-tokoh berpengaruh ini tidak hanya berdampak pada ribuan korban, tetapi juga mempengaruhi kepercayaan publik terhadap komunitas dan edukasi kripto di Indonesia.

